
SULUT– Untuk ikut sebagai peserta seleksi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), ada aturan perundang-undangan mengatur demi melahirkan anggota Bawaslu yang berintegritas dan independen.
Seperti di atur pada Undang-Undang (UU) 15 Tahun 2011 pasal 85 huruf (i) menjelaskan tentang ‘setiap peserta seleksi harus bebas dari pengurus dan anggota partai dalam waktu 5 tahun’.
Ketentuan tersebut wajib menjadi dasar bagi Tim Seleksi (Timsel), tanpa ada tawar-menawar atau kompromi lagi dalam melakukan seleksi bagi calon anggota Bawaslu.

Pasalnya, setelah pengumuman 20 besar nama-nama yang lolos tes tahap I Calon Anggota Bawaslu Sulut, berdasarkan tanggapan publik. Masih terdapat sejumlah nama diduga kuat patut dikoreksi dan ditinjau keberadaannya, karena dari informasi yang didapat media ini. Ada peserta seleksi calon anggota Bawaslu Sulut, namanya tercatat sebagai pengurus aktif di Partai Politik (Parpol) tertentu.
Hal ini menjadi ujian dari Timsel Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yang dipimpin Dilmus Puneri Salim, P.hD agar lebih selektif lagi.
Sejumlah pelapor menyebutkan bahwa publik berharap Timsel agar bertindak tegas, dan memberikan sanksi kepada calon anggota Bawaslu yang lolos pada 20 besar dan namanya tercatat sebagai anggota partai politik.
Tentunya, publik berharap agar Timsel harus mengambil tindakan tegas, untuk mendiskualifikasi calon peserta yang terindikasi masih tercatat sebagai anggota partai.
Sebagaimana hasil laporan yang di peroleh wartawan media ini, kuat dugaan salah satu peserta tim seleksi atas nama KM tercatat sebagai Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Periode 2016-2019, dengan nama yang di samarkan menjadi M. Karyanto, sebagimana bukti lampiran SK yang di sampaikan kepada wartawan media ini.

Sementara itu, Ari Paputungan, salah satu pelapor meminta bahwa dalam proses seleksi yang dilakukan Timsel dimana notabenenya adalah para akademisi, kalangan professional untuk bekerja secara serius, selektif dan maksimal. Untuk menjaring anggota Bawaslu Sulut, yang bukan dilahirkan atas titipan kepentingan politik tertentu.
“Dalam proses seleksi Bawaslu ini kami berharap agar timsel dapat bekerja dengan baik tanpa ada nepotisme dan titipan dari kelompok tertentu, sehingga bisa menghasilkan anggota bawaslu yng dapat di percaya masyarakat, mandiri, memiliki integritas dan non partisan,’’ ujar Paputungan.
Ketua Timsel Bawaslu Sulut, Delmus Salim melalui nomor HP 0813 1454 5xxx saat dikonfirmasi terkait hal ini, Senin (21/8/2017) mengatakan, kalau pihaknya baru saja melakukan klarifikasi ke pengurus DPW PKB Sulawesi Utara dan telah mendapatkan hasilnya.
”Tidak sesuai, kata Pak Sudirjo Sekretaris PKB Sulut beliau mengatakan SK yang disampaikan masyarakat kepada kami itu tidak sesuai SK aslinya, memang kami menerima surat ini agak terlambat setelah pengumuman kelulusan. Dan tentu kami mau mengkonfirmasi agar data dan keputusan nantinya benar-benar valid, terpercaya. Saat ini kita menganggap jawaban dari Bapak Sekretaris DPW PKB Sulut, bahwa aduan masyarakat Sulut tidak benar,” ujar Delmus.
Ketika ditelusuri ternyata ada perubahan struktur DPW PKB Sulut setelah adanya aduan masyarakat tersebut, dimana posisi Karyanto akhirnya digantikan dengan nama M Ikbal, melalui SK yang baru. Hal inilah yang kemudian memunculkan kecurigaan masyarakat, bahkan salah satu pengurus PKB Sulut juga membenarkan hal tersebut.
”Memang benar saat klarifikasi baru kemudian SK itu diganti, dimana nama Pak Karyanto diganti dengan nama M Ikbal. Tak tau apa alasannya, saya juga jadi kaget, semoga bukan untuk kepentingan picik,” tutur pengurus PKB Sulut ini yang mengaku tau proses penggantian tersebut, namun meminta namanya tak disebutkan media ini.
(romel)