
MANADO– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Rabu (12/7/17) menggelar sidang perkara terdakwa Notje Oltje Karamoy SH yang didakwa melakukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara Penyimpangan Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013.
Sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Agenda persidangan adalah Putusan Sela Majelis Hakim atas Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan jawaban atas Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Kajari Tomohon M Noor HK SH MH melalui Kasi intel Wilke Rabeta SH.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH beserta hakim anggota Halijah, SH dan Emma, SH sedangkan terdakwa didampingi oleh sekira 10 orang penasehat hukum dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christomy Bonar, SH, Joice Ussu, SH dan Rastin Mokodompit, SH.
Amar Putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor menetapkan bahwa Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa ditolak untuk seluruhnya dan sidang perkara akan tetap dilanjutkan ke dalam materi pokok perkara pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 dengan agenda Pembuktian yakni Pemeriksaan Saksi yang akan diajukan oleh JPU.
Diketahui pengamanan sidang tersebut dilakukan oleh Kepolisian Resort Tomohon, Pengawal tahanan Kejari Tomohon dengan didukung oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tomohon sedangkan pembacaan Putusan Sela atas eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan jawaban atas Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado, berjalan dengan tertib. (denny)

