
TOMOHON – Menindaklanjuti aduan masyarakat Kelurahan Kakaskasen II Kecamatan Tomohon Utara, Komisi I DPRD Kota Tomohon mengadakan hearing (rapat dengar pendapat) dengan Bagian Pemerintahan Setda, Kecamatan Tomohon Utara dan Kelurahan kakaskasen II di Ruang Komisi I, Rabu (14/6/17).
Djemmy Sundah didampingi Ibu Santi Runtu dan bpk James Kojongian saat memimpin rapat menyatakan bahwa maksud dari hearing ini yaitu mencari informasi terkait aduan masyarakat tentang penyaluran Raskin yang kualitasnya tidak memuaskan.
“Akibatnya si penerima raskin bermaksud mengembalikan beras tersebut ke kelurahan namun tanggapan dari kelurahan menurut yang bersangkutan bahwa nama yang bersangkutan akan diberi kode dan tidak akan menerima lagi pada tahap berikutnya,” ujar Sundah.
Menjawab aduan tersebut Lurah Kakasaksen II Jolly Imbing menjelaskan telah terjadi kesalahpahaman ,menurutnya bahwa maksud pemberian kode kepada yang bersangkutan yaitu untuk menandai bahwa beras dikembalikan dan uang akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
” Kami dari Komisi I berharap kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi kedepannya,” ujar Sundah.
Turut hadir Kepala Bagian Pemerintahan ibu Syske Wongkar,Spd ,mewakili Camat Tomohon Utara Ibu Rofie Mandang (Kasie Kesos) dan Lurah Kakaskasen II jolly Imbing bersama beberapa staf kelurahan. (denny)