
MINUT—Adanya temuan terhadap pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi utara (Sulut), untuk anggaran dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akhirnya menjadi temuan lembaga pemerikasa keuangan BPK-RI.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Julius Randang dalam keterangannya mengatakan, terkait temuan BPK-RI Perwakilan Sulut atas dana hibah untuk KPU Minut berjumlah 10.4 Milliar. Pihaknya siap mempertanggungjawabkannya.
“Saya siap dipenjara, jika memang kami tidak bisa mempertanggung jawabkan dana hibah sebesar 10.4 Miliar. Sesuai hasil penghitungan Inspektorat Minut,” tegas Randang, Senin (5/06/17).
Dikatakan Ketua KPU Minut, pihaknya akan segera menyelesaikan surat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sesuai hasil pemeriksaan dan penghitungan dari inspektorat Pemerintah Kabupaten Minut.
Diharapkannya, terkait hal temuan tersebut dia meminta publik untuk tidak serta merta mendiskreditkan kelembagaan KPU, sebab hal ini bisa saja mengerucut ke-oknum tertentu sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Secara kelembagaan, segala sesuatu prosesnya ditetapkan lewat pleno. Dan untuk penggunaan anggaran tentunya ada di tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Sekretaris yang saat itu dijabat oleh (NM). Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan SPJ sesuai dengan rekomendasi, yang terdapat di daftar item yang telah diserahkan oleh Inspektorat,” tandas Randang.
Ditempat terpisah, Inspektorat Kabupaten Minut, Umbase Mayuntu kepada wartawan menyatakan, pihaknya hanya menyampaikan hasil perhitungan dari LHP KPU Minut selanjutnya diserahkan ke BPK-RI Perwakilan Sulut.
“ Jadi Kami hanya menghitung dan menyampaikan hasil, serta melaporkan ke BPK. Dan dari total dana hibah sebesar 18.1 miliar yang diterima KPU. SPJ dari dana sebesar 10.4 Miliar belum di berikan kepada kami oleh KPU,” terang Mayuntu.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Minut Robi Parengkuan mengatakan, dana hibah yang diserahkan ke KPU pertanggung jawabannya tidak akan mempengaruhi penilaian BPK-RI Perwakilan Sulut.
“Karena sudah dihibahkan, maka mereka yang harus membuat LHP. Untuk penyaluran hibah tersebut sudah sesuai dengan mekanisme regulasi yang ada. Kalau mekanisme hibahnya ‘cacat’ tentu akan sangat berpengaruh terhadap penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” ujar Parengkuan.
(Reinold)