TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon mengadakan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (1/6/17).
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak yang dalam sambutannya dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc., menyambut positif dilaksanakannya sosialisasi ini, yang tentu akan memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya mewujudkan aparatur Pemerintah Kota Tomohon dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi Pembangunan Kota Tomohon.
Untuk itu setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara termasuk Kota Tomohon dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan Negara termasuk Kota Tomohon.
Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok sebagai upaya pemerintah daerah dalam rangka proses pembangunan yang dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memeperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.
Dalam penerapan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah diharapkan melindungi kepentingan banyak orang, yang dalam pelaksanaannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan rasa toleransi yang besar satu dengan yang lain serta mampu mengatasi masalah-masalah terkait dengan berbagai kegiatan di setiap perangkat daerah yang ada di Kota Tomohon.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, SH., dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintah daerah. Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh yang mewakili Pemerintah Kota Tomohon Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc., Narasumber dari Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, SH., serta dihadiri oleh Jajaran Pemerintah Kota Tomohon juga Para Camat dan Lurah se- Kota Tomohon. (denny/humas)