SULUT—Menyusul adanya pengaduan dari masyarakat yang adalah pekerja di sejumlah perusahan, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut akhirnya angkat bicara, pasalnya lebaran atau hari raya Idul Fitri tinggal berapa hari lagi.
Ketua Komisi IV James Karinda SH menegaskan, bagi pengusaha yang mempekerjakan karyawan wajib untuk memberikan THR.
“Lebaran tinggal beberapa hari lagi. Jangan sampai THR yang menjadi hak para pekerja, dibayarkan terlambat atau tidak dibayarkan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat Provinsi atau pun Kota Manado, kami mintakan mengawasi pembayaran THR oleh perusahan kepada karyawan yang akan merayakan lebaran,” ujar Ketua Komisi IV, James Karinda SH. Senin (19/06/17).
Lanjut James Karinda, bagi perusahan yang terlambat atau tidak membayar THR kepada karyawan mereka, agar diberikan sanksi yang tegas oleh instansi terkait (Disnaker).
“ Harus diingat oleh para pengusaha bahwa para pekerja, karyawan dan buruh sudah bekerja susah payah untuk kemajuan perusahaan, jadi jangan sampai lalai dengan hak-hak mereka. Hak mereka dilindungi perundang-undangan, ” tegas Karinda.
Politisi Partai Demokrat ini juga menyatakan, pihaknya membuka pengaduan bagi para karyawan yang belum mendapatkan hak mereka.
“Silahkan mengadu ke Komisi IV. Kami akan tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, agar perusahaan yang lalai diberikan sanksi sesuai perundang-undangan,” kunci Karinda.
Selain itu juga, Anggota Komisi IV Rita Lamusu berharap agar Pemerintah dan Perusahaan-perusahaan apapun, yang membunyai tenaga kerja/pegawai agar membayarkan yang menjadi hak para tenaga kerja.
“Ini menjadi perhatian kita semua dan dari perusahaan serta instansi terkait untuk pembayaran THR, seharusnya pemerintah mempunyai langkah-langkah yang tegas. Dengan memberikan surat-surat penegasan, apabila ada perusahan tidak membayarkan hak para pegawai agar di kenakan sanksi tegas,”pungkas Lamusu.
(Ikha)