Didampingi LBH Manado, Pedagang Pasar Laporkan Dugaan Pungli  Dirut PD Pasar di Kejati Sulut

Manado152 Dilihat
Pedagang saat melakukan pelaporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut di Jalan 17 Agustus Manado, pada Kamis (8/06/17)

MANADO—Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado yang dibanggakan oleh para pedagang yang ada di pasar tradisonal, untuk menata pasar lebih baik dan maju kedepan. Rupanya tidak seperti diharapkan para pedagang, yang berjualan di pasar Bersehati Manado.

Pasalnya, sejak diterapkannya Peraturan Direksi (Perdis) Nomor 01 Tahun 2016, oleh Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Ferry Keintjem. Timbul berbagai permasalahan, sehingga pedagang pasar khususnya Tim 14, menolak diterapkannya Perdis Tahun 2016 revisi dari Perdis Nomor 01 Tahun 2011.

Sjahbudin Ardin Noho saat diwawancarai speednews-manado.com, Jumat (9/06/17) siang tadi mengatakan, pihaknya selaku pemegang mandat dari pedagang Tim 14 Pasar Bersehati dan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado.

Secara resmi melaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut di jalan 17 Agustus, terkait dugaan Pungli (Pungutan Liar) yang dilakukan oleh Dirut PD Pasar Manado Ferry Keitjem.

“ Pada hari Kamis (8/06/17). Dengan didampingi oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Manado, kami pedagang Tim 14 telah resmi melaporkan dugaan Pungli (Pungutan Liar), yang dilakukan oleh Dirut PD Pasar Ferry Keintjem di Kejati Sulut. Dengan disertai bukti-bukti yang ada,” terang Sjahbudin Ardin Noho.

Menurut Ardin Noho, berbagai upaya telah mereka (Pedagang) lakukan, hingga menggelar aksi demo dan hearing bersama anggota DPRD Manado. Serta menyurat kepada pemilik atau owner PD Pasar yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, yang dipimpin oleh Wali Kota DR G.S Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor D Bastian SE.

Baca juga:  Walikota Manado Terima Kunjungan Panitia May Day Sulut

Guna meminta suaka agar nasib para pedagang di pasar tradisonal boleh diperhatikan, karena kebijakan dari Dirut PD Pasar Ferry Keintjem yang dituangkan dalam Perdis nomor 01 Tahun 2016.

Membuat pedagang dirugikan dan dalam penarikan retribusi atau Iuran sewa kios untuk lahan berjualan, dikatakan Ardin Noho ada indikasi atau dugaan praktek Pungli. Karena nilai nominal di dalam Perdis tersebut, tidak sama dengan jumlah nominal rupiah tertera di Kwitansi yang dikeluarkan oleh PD Pasar. Begitu pun dengan biaya Notaris untuk penandatanganan kontrak.

“ Tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut baik dari Owner PD Pasar yakni Pemkot Manado, maupun para Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Manado sebagai fungsi pengawasan.Untuk itu kami pedagang khususnya Tim 14 mengambil langkah dan didampingi LBH Manado, melaporkan Dugaan Pungli yang dilakukan oleh Dirut Ferry Keintjem,” tandas Ardin Noho.

Lanjut dikatakannya, apa yang telah dilaporkan di Kejati Sulut terkait dugaan Pungli yang dilakukan Dirut PD Pasar Ferry Keitjem, akan dikawal terus oleh pedagang.

Baca juga:  Polii Tegaskan Tidak Instruksi Arak-Arakan Penjemputan AARS di Bandara

“ Kami pedagang akan terus mengawal laporan di Kejati Sulut. Kami juga pedagang Tim 14 Pasar Bersehati manado, akan menyiapkan langkah aksi, konsolidasi, hingga penggalangan tanda tangan mosi tidak percaya terhadap Dirut PD Pasar Manado,” tandas Ardin Noho. Seraya menyampaikan, pasti mendukung apa yang akan dilakukan oleh Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, untuk melakukan perbaikan guna memajukan Pasar Tradisional di kota Manado.

“ Tapi, janganlah seperti cara yang dilakukan oleh Dirut PD Pasar Manado saat ini, yang merugikan pedagang-pedagang di Pasar Tradisional,” ujar Sjahbudin Ardin Noho dengan tegas.

(romel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *