TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak didampingi Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulut Jalan 17 Agustus Manado, Jumat (9/6/17).
Acara penyerahan dilakukan oleh Auditor Utama KN VI RI Bapak Sjarifudin Mosii, SE.MM kepada pimpinan DPRD dan Bupati/Walikota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut tahun 2016 oleh Pemda yang memperoleh Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, serta telah menyusun unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengewndalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Walaupun masih terdapatpermasalahan, namun tidak berpengaruh langsung dan material.Juga terdapat Pemda yang belum memperoleh WTP, yakni pemda dalam penyusunan laporan keuangannya telahb sesuai dengan SAP berbasis akrual , telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, namun masih terdapat hal yang signifikan mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
BPK Menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut tahu 2016 adalah sebagai berikut:
1 Kota Bitung 2 Kabupaten Minahasa 3 Kabupaten Kepulauan Sitaro 4 Kota Kotamobagu 5 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 6 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 7 Kota Tomohon 8 Kabupaten Minahasa Utara 9 Kabupaten Kepulauan Sangihe 10 Kabupaten Minahasa Tenggara 11 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 12 Kabupaten Kepulauan Talaud 13 Kabupaten Minahasa Selatan 14 Kota Manado 15 Kabupaten Bolaang Mongondow |
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
|
BPK mengharapkanmengharapkan hasil Laporan Keuangan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsingnya yang meliputi fungsi anggaran, legislsi maupun pengawasan.Akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK.
Hal ini Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (denny/humas BPK Sulut)