TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melalui Sekretariat Daerah (Setda) mengeluarkan surat edaran bernomor:800/sekr/302-BKPPD tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan.
Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017,tanggal 16 Mei 2017 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara , TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 003/1458/Sekr-BKD tanggal 22 Mei 2017 tentang penetapan jam kerja khusus Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan perlu diatur sebagai berikut:
1).Jam Kerja Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan 37,5 jam/minggu selama bulan Ramadhan menjadi 32,5 jam/minggu dengan pengaturan sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul : 08.00-15.45 WITA
Waktu Istirahat Pukul : 12.00-12.30 WITA
Hari Jumat Pukul : 08.00-11.30 WITA
2).Jumlah jam kerja bagi perangkat daerah yang menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) berdasarkan beban kerja yang melaksanakan 40 jam/minggu selama bulan Ramadhan menjadi 35 jam/minggu dengan pengaturan sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00-16.15 WITA
Waktu Istirahat Pukul : 12.00-12.30 WITA
Hari Jumat Pukul : 08.00-12.00 WITA
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Victor Lolowang MSc mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti apel pagi sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11”masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”
“Diharapkan setiap Kepala Perangkat daerah dapat memantau pelaksanaan jam kerja ini,” kata Lolowang.
Diketahui surat edaran ini ditujukan kepada para staf ahli Wali Kota Tomohon, para Assisten Sekda Kota Tomohon, Inspektur, Sekretaris DPRD, para Kepala Dinas/Badan se-Kota Tomohon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, para Kepala Bagian dan para Camat se-Kota Tomohon.
(denny)