
MINSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan Sosialisasi pengendalian pencemaran limbah domestik sampah bersama stake holder Proyek Leader, Jumat, (5/05/17), di Selo Cafe 88 Pantai Alar, jl Bulevard Kelurahan Pondang kecamatan Amurang Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Roy Sumangkut ST.MM menjelaskan,pelaksanaan sosialisasi tentang bank sampah tersebut, adalah amanat dari UU no 18 Thn 2008 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Menteri (permen) LH 53 Thn 2016 tentang pedoman pelaksanaan Adipura serta tertuang dalam Permen Lingkungan Hidup nomor 5 Thn 2013.
” Ini juga dimaksudkan supaya masyarakat memiliki kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya dan dapat memilah sampah, kemudian dibawa ke bank sampah,”Terang Kepala Dinas lingkungan hidup Roy Sumangkut kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi.
Di jelaskan Sumangkut, sosialisasi ini juga untuk merubah mindset (pola pikir) masyarakat, bagaimana cara menjaga kebersihan dan memilah sampah untuk diuang ke bank sampah. Kata Sumangkut, dengan adanya program bank sampah ini,sampah tidak dipandang lagi sebagai barang yang tidak berharga.
” Tetapi bagaimana memmanfaatkan sampah untuk menjadi barang yang sangat berharga, karena ada nilai keuntungan didalamnya. Demikian juga bagi pengelolah bank sampah itu sendiri. Selain itu itu juga begitu banyak program pemerintah dan akan bekerjasama dengan instansi terkait, agar kedepannya kerinduan Pemkab Minsel untuk mendapatkan Adipura bisa terwujud di Tahun 2018 nanti,” Pungkas Sumangkut.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Kabid Tantib Pol – PP Mariano Kani ST,Msi, para Kepala Sekolah SD,SMP,SMA se-Amurang serta tokoh pemuda peduli lingkungan dan LSM.
(Hezky)


