
MINUT–Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tanggal 1 November 2016, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp.2.598.000,-.
Sejak ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sampai saat ini belum ada laporan perusahaan di Minahasa Utara (Minut), yang mengaku keberatan atau melakukan penangguhan ke pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minut.
“Ini menandakan bahwa semua perusahaan yang ada di Minut menyetujui UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi, jelas Kepala Disnaker Minut, Arnold Frederik kepada wartawan Speednews-manado.com pada Kamis (9/02/17).
Lanjutnya, Disnaker Minut akan menunggu laporan pekerja atau karyawan yang bekerja di Perusahan berdomisili di Kabupaten Minut, yang merasa dirugikan atau perusahan tempat bekerja tidak menerapkan gaji sesuai UMP.
“Jika ada laporan dari tenaga kerja yang dirugikan terkait UMP, pihaknya akan menindak lanjuti bersama dengan Disnaker Sulut. Karena perlu diketahui bersama, bahwa di Disnaker Minut ada bidang yang sudah ditarik ke Disnaker Sulut, yakni Bidang Pengawasan, Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan,” terangnya.
Ditambahkannya, di Kabupaten Minahasa Utara ada kurang lebih 530 perusahaan yang terdaftar, semua perusahaan itu diawasi oleh Disnaker Minut.
“ Jika ada laporan dari tenaga kerja yang dirugikan atau disepelekan, bisa melapor kepada pihak kami. Nama pelapor akan kami rahasiakan dan perusahaan itu akan kita laporkan ke Disnaker Sulut,” tegas Frederik.
(reinol)