Ini Tarif Retribusi Resmi Dishub Minut

Minahasa Utara173 Dilihat
Kadishub Pemkab Minut Hanny Tambani SSos MSi

MINUT–Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut, Hanny Tambani. Ssos.MSi beberapa waktu  lalu, menerbitkan Surat Instruksi tentang Penegasan Pungutan Retribusi di Minut.

Selain syarat yang harus dipenuhi, begitu pun tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor resmi dikeluarkan Pemkab Minut melalui Dishub, tidak ada tidak ada biaya selain yang telah ditetapkan.

Dimana untuk pengurusan pengujian kendaraan bermotor, besaran biaya atau tarif sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 3 Februari 2017 yang menyebutkan.

Untuk Syarat pengurusan pengujian kendaraan bermotor :

  1. Kendaraan baru :
  2. mengajukan sura permohonan/ pengantar dealer
  3. penomoran kode wilayah berdasarkan wilayah domisili kendaraan bermotor
  4. dokumen sertifikasi uji tipe
  5. foto copy STNK
  6. surat kuasa di atas meterai dari pemilik kendaraan bagi yang dikuasakan
  7. administrasi retribusi kendaraan bermotor
  8. membawa kendaraan keadaan bersih ke unit PKB

II . Uji Ulang atau perpanjangan :

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran uji
  2. Memiliki surat tanda uji lama
  3. Foto copy STOK D. Foto Copy KTP
  4. Administrasi retribusi kendaraan bermotor
  5. Membawa kendaraan keadaan bersih ke unit PKB.

Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor :

  1. Ujian Ulang (setiap enam bulan)
  2. Mobil barang GVWs/d 2 500 kg Rp 75.000
  3. Mobil barang GVW 2501 s/d 5000 kg Rp 112.500
  4. Mobil barang GVW 5001 kg atau lebih Rp 150.000
  5. Mobil bus 11 s/d 10 tempat duduk Rp 75.000
  6. Mobil bus 11 s/18 tempat duduk Rp. 75.000
  7. Mobil bus 19 tempat duduk atau lebih Rp 112.500
  8. Mobil khusus Rp 112.500
  9. Traktor hend ( kepala tempelan) Rp 112.500
  10. Kereta tempelan Rp 75.000
  11. Kereta gandengan Rp 150.000

II . Uji pertama (kendaraan baru) Rp 300.000

(reinol)                

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *