Botax, TSK Penganiayaan di Tumpaan Berhasil Di Ringkus Polisi

Hukrim160 Dilihat

MINSEL – Polsek Tumpaan berhasil menangkap Tersangka (TSK) kasus penganiayaan YS alias Botax (22), warga Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

TSK Botax ditangkap atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada korban perempuan OP (Mega) 16 Tahun, Warga Desa Tumpaan Kabupaten Minsel.

Kapolsek Tumpaan IPTU Asprijono Djohar saat dikonfirmasi menjelaskan, TSK Botax memang  selama ini memang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kurang lebih 8 bulan setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Mega.

“Kasus penganiayaan ini terjadi pada bulan Juli 2016, dimana tersangka YS (Botax) memukul korban perempuan Mega dengan menggunakan besi ledeng, sehingga korban mengalami luka serius di bagian kepala,” ungkap Kapolsek, Sabtu,(25/02/17) pekan kemarin.

Lanjut Kapolsek, TSK Botax  dan korban (Mega) memiliki hubungan pacaran namun tidak disetujui oleh orang tua korban. Sehingga terjadi perselisihan antara korban dan tersangka perihal ketidakrestuan orang tua, atas hubungan mereka ini yang berujung pada peristiwa penganiayaan nyaris menghilangkan nyawa korban.

“Korban mengalami luka robek dibagian kepala dengan 18 jahitan, yang membuat korban pada waktu itu harus mendapatkan perawatan intensif dari pihak medis RS Kalooran Amurang,” tambah Kapolsek.

Sementara itu, tersangka yang mengetahui bahwa dirinya sedang dicari polisi, langsung melarikan diri ke wilayah Propinsi Sulteng di Kota Palu dan Toli-Toli.

“Tersangka sempat lari ke Kota Palu dan Toli Toli Propinsi Sulteng namun kembali lagi ke Tumpaan. Hingga kemarin (24/2), atas informasi keluarga korban, kami pun langsung melakukan penggebrekan di kediaman tersangka. Saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun pada akhirnya tersangka berhasil kami ringkus,” jelas Kapolsek.

Tersangka dijerat pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun pidana penjara.

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *