JAKARTA- Pemerintah berencana akan mengenakan pajak progesif kepada tanah yang tidak digunakan sebagai lahan produktif.
Wacana tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. Disebutkan, banyak pihak yang melakukan investasi melalui tanah sehingga menyebabkan harga tanah semakin tinggi.
Selama ini menurut Sofyan, investasi tanah tidak memiliki risiko dan pajak yang cukup tinggi. Padahal, katanya melanjutkan, tanah seharusnya bisa digunakan dan dimanfaatkan bagi semua masyarakat khususnya petani.
“Kami ingin menyusun kebijakan terkait investasi (tanah). Kebijakan ini nantinya dapat menjadi solusi masalah tanah,” kata Sofyan ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat (20/1/2017).
Diharapkan, kebijakan yang akan diterbitkan akan mengatur pajak tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya sebagai lahan produktif. “Pajaknya progresif. Jadi tanah harus dimanfaatkan bila tidak, anda akan dipajaki,” jelas Sofyan.
Hanya saja, Sofyan mengatakan besaran pajak yang akan dikenakan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Rencana pungutan pajak progresif tanah ini sendiri akan dituangkan pemerintah dalam revisi Undang-Undang tentang Pertanahan. Pemerintah, lanjut Sofyan juga berencana akan melihat kembali pelbagai kebijakan pertanahan yang telah diterbitkan.
(emmanuelbudi/ netralnews)