Anggaran Dandes 2017 Kabupaten Minut Naik

Minahasa Utara110 Dilihat
Kabid Dinas Sosial serta Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut, Endru Palandung MSi.

MINUT– Aggaran Dana Desa (Dandes) untuk 125 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa utara (Minut), untuk Tahun 2017 naik 98,8 Miliar (M) dari tahun sebelumnya 75,6 M Tahun 2016. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sosial serta Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut, Endru Palandung MSi.

“ Dana Desa untuk 125 desa yang ada di Kabupaten Minahasa utara,  akan dicairkan 2 tahap dalam setahun ini,” ujar Palandung, Senin,(23/1/17) diruang kerjanya.

Menurutnya, Dandes ini akan di berikan sesuai alokasi dasar yakni 90 persen dan 10 persen untuk alokasi formula.

“Anggaran dana desa tahun ini (2017) memang naik, untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Minut,” jelas Palandung.

Palandung menambahkan di wajibkan setiap desa membuat APBDes untuk Pencairan dana desa, dan di pastikan penggunaan dana ini akan di salurkan pada bulan Juli 2017.

“Untuk itu kami minta agar setiap desa, terlebih desa yang belum memasukkan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran desa untuk segera memasukan,” ujar Palandung.

Ditanya berapa banyak desa yang tidak memakai anggaran dana desa tahun 2016, Palandung mengatakan jika itu ada 5 desa yang masuk Silpa.

“Tahun 2015 ada Silpa Rp6 miliar. Sementara tahun kemarin ada 5 desa yang tidak terpakai anggarannya. Sebab ketentuan, desa berhak mendapatkan dana desa jika penggunaan anggaran sudah diatas 50 persen dan wajib buat laporan pertanggungjawan serta ada APBDes. Jika tidak teralisasi penggunaan anggaran diatas 50 persen, ada punishment dari pemerintah berupa tidak ada pencairan dana,” kata Palandung.

Ditambahkan Palandung, untuk menjaga agar tidak ada desa yang tertahan anggaran dana desanya seperti yang dialami oleh 5 desa tersebut, Maka pemerintah akan melakukan pendampingan bagi pemerintah desa, sebab ini juga sesuai dengan permintaan BPKP.

” BPKP minta Pemkab lakukan pendampingan agar tidak ada keterlambatan pelaporan. Pelatihan bagi perangkat desa dalam menyusun laporan sudah kami lakukan tahun kemarin. Ini demi meningkat perekonomian desa dalam pembangunan dan kesejahteraan desa,” tutup Palandung.

(reinol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *