MANADO—Bagi warga Kota Manado yang ingin mengabdikan dirinya, untuk menjadi Kepala Lingkungan (Pala). Walikota Manado DR G.S Vicky Lumentut melalui Plt Sekertaris Daerah Drs Rum Usulu, mempersilahkan daftarkan diri dengan membawa kelengkapan berkas dan mengikuti tahapan perekrutan Calon Pala.
Adapun syarat dan ketentuan untuk ikut perekrutmen Calon Pala, seperti yang dijabarkan Rum Usulu selaku Ketua Panitia diantaranya kelengkapan berkas.
Berikut Syarat dan ketentuan serta jadwal tahapan rekrutmen Calon Pala Kota Manado :
1.Surat Permohonan kepada Walikota Manado c.q. Camat
2.Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3.Melampirkan ijasah SLTA sederajat dan apabila di lingkungan tersebut tidak ada yang memiliki ijasah SLTA maka dapat diberikan dispensasi bagi calon yang berijasah setingkat di bawahnya.
4.Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
5.Melampirkan surat keterangan berbadan sehat dari dokter
6.Berusia serendah-rendahnya 30 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun sampai dengan saat seleksi atau per Januari 2017.
7.Melampirkan surat pernyatan tidak/bukan pengurus partai politik, Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan memiliki pekerjaan mengikat di tempat lain.
Adapun jadwal pelaksanaan seluruh tahapan rekrutmen Kepala Lingkungan memakan waktu 12 hari dengan pembagian Jadwal sebagai berikut :
1). 16 – 18 Januari 2017, Pengumuman persyaratan calon kepala lingkungan
2). 18 – 20 Januari 2017, Pendaftaran alon kepala lingkungan dibuka secara umum di tiap-tiap kecamatan di Kota Manado
3). 23 Januari 2017, Seleksi berkas calon kepala lingkungan di masing-masing kecamatan
4). 24 Januari 2017, Pengumuman Hasil kelengkapan berkas di masing-masing kecamatan selanjutnya diserahkan ke tim seleksi
5). 25 – 26 Januari 2017, Pelaksanaan tes tertulis dan wawancara serentak di Gedung Serba Guna Pemkot Manado
6). 30 Januari 2017, Pengumuman hasil akhir seleksi Para Kepala Lingkungan Terpilih oleh tim seleksi selanjutnya diserahkan kepada masing-masing kecamatan untuk diserahkan, diumumkan/ditempelkan pada papan pengumuman di setiap masing-masing kecamatan.
7). 31 Januari 2017, Penyerahan Surat Keputusan kepada Kepala Lingkungan terpilih.
(romel)