
MANADO—Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), DR.Harry Azhar Aziz.MA, mewarning auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap pemeriksaan keuangan di Pemerintah Daerah meminta atau meminta bayaran.
“Saya tegaskan disini, tidak diperkenankan pemeriksa atau siapa saja di BPK yang melakukan tugas pemeriksaan untuk meminta ataupun menerima bayaran. Kalau ada silahkan dilaporkan karena ada sanksinya,” tegas Ketua BPK-RI, DR Harry Azhar Aziz, saat menghadiri jamuan makan malam bersama Walikota Manado DR G.S Vicky Lumentut (GSVL) di Rumah Dinas Walikota, Kelurahan Bumi Beringin, Kamis (19/1/17) malam.
Disisi lain ditegaskan Ketua BPK-RI, terkait pemberian opini terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) daerah. Pihaknya tidak boleh melakukan intervensi, karena hal itu merupakan wewenang dari pemeriksa.
“Saya berharap opini yang diperoleh, sesuai fakta dari hasil pemeriksaan yang dilakukan teman-teman BPK di daerah. Dan saya tidak akan pernah intervensi, semoga Kota Manado bisa terus mempertahankan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang sudah diraih selama ini, ” tandas DR Harry.
Hadir dalam jamuan makan malam di Rudis Walikota Manado diantaranya, Plt Sekretaris Kota Manado Drs Rum Usulu, Asisten, serta pimpinan Perangkat Daerah di jajaran Pemkot Manado.
(romel)