GPUR Dan Intel Polsek Amurang Ringkus Tersangka Kasus Sajam

Minahasa Selatan112 Dilihat

Tim Gabungan Personil Unit Reskrim dan FA Tsk kasus pengancaman serta percobaan perampokan menggunakan sajam. 

 

MINSEL – Gabungan Personil Unit Reskrim (GPUR)dan Intel Polsek Amurang berhasil menangkap FA alias Sinyo (24) tersangka kasus Pengancaman serta Percobaan Perampokan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban YS (40) warga kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kab. Minahasa Selatan (minsel) yang terjadi pada Rabu (19/01/17) kemarin. Tersangka ‘Sinyo’ ditangkap di rumahnya setelah sempat kabur.

Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, S.IK, melalui Kanit Reskrim IPDA Aloisius Keresandj menyebutkan penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari korban serta jaringan intelijen yang telah disebar di sejumlah tempat.

“Melalui pengumpulan data serta analisa intelijen, Tim kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan menemukannya di rumahnya di desa Sangtumbolang, Kecamatan Sangkup, Kab. Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Kamis dini hari tadi pukul 04.00 wita (19/01),” jelas IPDA Karesandj.

Dengan upaya koordinasi antar satuan kerja kepolisian kewilayahan juga tidak lepas dari keberhasilan penangkapan tersangka yang dikenal licin ini.

“Keberhasilan kami juga tidak lepas dari adanya koordinasi dengan Satuan Kerja Kewilayahan yaitu Polres Bolmong khususnya Polsek Sangkup,” ungkap Kanit.

Adapun Korban hingga saat ini terpantau masih dalam keadaan shock akibat trauma yang dialaminya tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman perihal motif maupun modus operandi serta faktor-faktor lain yang berkaitan dengan kasus ini,”tutup IPDA Aloisius.

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *