Gubernur Olly Serahkan 456 DIPA Tahun 2017

Sulut171 Dilihat

SULUT– Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menyerahkan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2017 kepada Instansi Vertikal, Satuan Kerja (satker) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut penyelenggara dana APBN di ruang Mapaluse Kantor Gubernur, Selasa(13/12/2016).

Adapun DIPA yang diserahkan berjumlah 456 DIPA yang akan diserahkan kepada instansi vertikal dan satker Provinsi Kabupaten Kota senilai Rp.9,05 Triliun dengan rincian ; DIPA untuk Kantor Pusat dan Instansi Vertikal di Daerah berjumlah 395 DIPA dengan nilai Rp. 8,4 Triliun dan DIPA kewenangan Satker Pemda (terkait Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan urusan bersama) berjumlah 61 DIPA dengan nilai Rp. 653 Milyar.
Sedangkan untuk Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa se-Sulawesi Utara tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 13, 74 Triliun yang terdiri atas; Dana bagi hasil pajak sebesar Rp. 309 Milyar, Dana bagi hasil SDA sebesar Rp. 53,2 Milyar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 8,58 Triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp. 1.88 Triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp.1,49 Triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.262 Milyar dan Dana Desa sebesar Rp. 1,16 Triliun.

Baca juga:  Hari Pertama, Bolsel Awali Penyampaian Rekapitulasi di Pleno Terbuka Yang Digelar KPU Sulut

Sementara itu terkait Dana Insentif Daerah Gubernur menargetkan agar 15 kabupaten kota dan pemprov bisa meraih opini WTP, karena faktor utama penerima DID adalah telah meraih opini WTP atau WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan bisa menetapkan Perda APBD tepat waktu. Selain itu penilaian kinerja daerah dalam penghitungan DID dilakukan melalui pendekatan tiga indikator yaitu kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, layanan dasar publik dan ekonomi serta kesejahteraan.

Gubernur juga berharap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menggunakan DIPA ini sebagai dasar untuk mensinkronkan pelaksanaan anggaran, baik yang didanai dari APBN maupun APBD. Pastikan agar pelaksanaan kegiatan dapat dimulai sejak awal tahun anggaran, agar dapat memberikan capaian hasil yang lebih berkualitasn dan sekaligus dapat menstimulasi kegiatan ekonomi sepanjang tahun 2017 secara seimbang.

Disisi lain Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara Sulaimansyah mengungkapkan sejumlah kendala yang biasa muncul dalam pelaksnaan anggaran diantaranya kehati-hatian berlebihan terkait selfblooking, reorganisasi beberapa kementerian/lembaga (K/L), pembebasan lahan untuk konstruksi strategis, gagal lelang, keterlambatan diterimanya juknis dari K/L, Keterlambatan SK pejabat perbendaharaan, keterlambatan DIPA diterima dan kekurangpahamam proses pelaksanaan anggaran. Untuk itu Sulaimansyah memberikan sejumlah langkah awal yang dapat diambil antara lain prosea lelang sudah dapat dilaksanakan di bulan Desember, namun kontraknya setelah DIPA berlaku efektif, melanjutkan penyesaian infrastruktur yang tertunda dalam APBNP 2016, teliti kembali DIPA yang diterima, segera melakukan revisi apabila ada yang perlu diralat.

Baca juga:  Terkait Putusan Bawaslu Sulut, Zekeon Sebut Tim Hukum 03 Tidak Siap Melaporkan AARS

Pada kesempatan ini juga diserahkan Penghargaan untuk Kinerja Pelaksanaan Anggaran se-Provinsi Sulut, Kategori Kantor Vertikal Kementerian dan Lembaga, Kategori SKPD Penerima Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta Kategori Implementasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun 2016 tingkat Pemerintah Kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.

Turut hadir dalam acara tersebut, Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Ganip Warsito, Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Wilmar Marpaung, Kepala Perwakilan BPK-RI di Provinsi Sulut,
Para Bupati/Walikota, Rektor Unsrat, Rektor Unima, Ketua STAKN, serta pimpinan instansi vertikal di Provinsi Sulut.

(emmanuelbudi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *