TOMOHON – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon bakal membekukan 77 koperasi yang ada karena tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon, Theo Paat SIP kepada wartawan di Kantor Walikota,Selasa (15/11/16).
“Itu berdasarkan hasil evaluasi kami dan jika jumlah tersebut tidak melakukan RAT, maka hasil evaluasi ini akan kami sampaikan ke Kementrian Koperasi (Kemenkop) dan sanksinya adalah pembekuan ijin usaha,” ujar Paat.
Dijelaskan Paat, jumlah koperasi yang ada saat ini di Kota Tomohon sekitar 277 koperasi yang bergerak di bidang serba usaha dan simpan pinjam dimana sudah memiliki badan hukum. Dari jumlah tersebut, 82 koperasi masih aktif, sementara sisanya menjalankan usahanya tapi tidak mengikuti ketentuan yang disyaratkan oleh Kemenkop diantaranya adalah RAT.
“Meskipun demikian, kami dari Diskop Tomohon selalu turun menghimbaukan kepada koperasi yang ada untuk melakukan RAT dan juga peraturan lainnya yang diberikan oleh Kemenkop,” jelas Paat.
Ditambahkannya jika pada tahun ini, Tomohon memiliki 2 koperasi yang berprestasi dimana terdiri dari 1 penerima penghargaan dan 1 lainnya menerima Nomor Induk Koperasi (NIK). Penyerahan penghargaan dan NIK ini diberikan pemerintah provinsi di Kotamobagu belum lama ini dalam rangka hari koperasi tingkat Sulut.
“Jika berprestasi, bukan tidak mungkin koperasi lainnya akan menyusul dan menerima bantuan dari pemerintah pusat,” tandasnya.
(Denny Poluan)