
MINUT – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa utara yang diketuai Stendy Rondonuwu, Sekretaris Edwin Nelwan dan anggota Lucky Kiolol, Rabu (23/11/16) mendatangi bangunan Indomart yang terletak di ruas jalan Manado-Bitung desa Maumbi yang diduga belum memiliki izin.
Saat rombongan tiba di lokasi bangunan pemilik sedang tidak berada di tempat dan yang ada hanya pekerja bangunan. Tak patah semangat rombongan Komisi B DPRD Minut ini lalu mendatangi kantor hukum tua Desa Maumbi untuk mendapatkan keterangan lebih jelas tentang pendirian bangunan tersebut.
Djemy Kalengkongan hukum tua Desa Maumbi menjelaskan bahwa pemerintah Desa selalu mengacu pada aturan yang ada. Pemerintah Kabupaten memberikan instruksi, kalau ada investor tolong di tangani, beri kemudahan dan ikut aturan yang ada.
Jadi, pihak pemerintah Desa setelah mengetahui lalu merekomendasi ke Camat, perijinan sampai dinas. Terkait untuk mengeluarkan izin pada investor jelas Kalengkoan sudah bukan wewenang Pemerintah Desa.
Ketika pendirian bangunan yang di duga Indomart, Hukum Tua Desa Maumbi mengaku hanya diberitahukan secara lisan dan belum melihat langsung dokumen izin bangunannya.
“Saat pengerjaan pendirian bangunan saya sempat melakukan pelarangan tapi pihak perusahaan mengatakan sedang dalam pengurusan, sudah ada rekomendasi dari dinas terkait,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut Steven Goliath Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang mengatakan sampai saat ini belum menerima surat permohonan untuk rekomendasi dari perusahaan atas bangunan yang dimaksud.
Lucky Kiolol mengatakan ” Kami dari Komisi B DPRD Minut melakukan pengawasan yang memang merupakan salah satu tugas kami, DPRD akan mendampingi pemerintah desa dalam hal ini Hukum Tua bila ada kesalahan dan kekeliruan dari regulasi. Kami juga mempertegas kewibawaan hukum tua selain sebagai Kepala pemerintah Desa juga sebagai Kepala Adat,” imbuh Lucky Kiolol anggota Komisi B Dakab Minut .
Tentang izin Indomart dan Alfamart Kiolol mengatakan sudah di bahas dalam Rapat Paripurna, fraksi – fraksi yang ada di Minahasa Utara sudah menyampaikan pandangan dan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan juga menegaskan bahwa tidak akan ada lagi untuk penambahan izin Indomart atau Alfamart di Minahasa Utara.
Menindaklanjuti pertemuan dengan Komisi B DPRD Minut, Hukum Tua Desa Maumbi akan segera menghubungi pihak perusahaan dan meminta menunjukkan izin, bila tidak ada , akan diberhentikan.
(Reinold)