TOMOHON – Menindaklanjuti laporan no/525/IX/2016/sulut/res/bitung atas pelaporan Josy Alexander Markus alamat Bitung, Polisi resort (Polres) Tomohon melalui Tim Resmob yang dipimpin AIDA Bobby Rengkuan dan tim Totozik berhasil mengamankan Novri Pangalila alias Fandi (25) yang diduga melakukan penggelapan mobil di wilayah Tomohon .
Menurut informasi yang didapat dari humas Polres Tomohon pada Kamis (13/10/16) sekitar Pukul 14:00 pelaku Novri Pangalila alias Fandi diamankan Tim Resmob di tempat persembunyiannya di jalan Sunge Kakaskasen III.
Dari tangan pelaku yang beralamat di Tobelo Maluku utara Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 unit mobil Daihatsu Zenia warna merah maron DB 4290 CC dengan nomor rangka MHKV1BA2JCK028134, nomor mesin J04004058S dan saat ini mobil tersebut sudah dirubah warna putih dengan nomor polisi DB 4290 GC.
Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Frely Sumampow melalui rilis humas mengatakan kronologisnya pada tanggal 2 September 2016 terlapor mendatangi pelapor dan mengaku bernama Fandi alamat Bitung menyewa kendaraan dirental pelapor. Awalnya pelapor percaya karena sempat menunjukkan rumah yang ternyata rumah orang lain untuk mengelabui korban (pelapor).
Keesokan harinya mobil yang disewa pelaku dikembalikan lagi bersama setoran 250.000 rupiah.Tiga hari kemudian terlapor atau pelaku datang lagi dengan maksud menyewa kembali kendaraan tersebut. Karena sudah percaya korban atau pelapor (Josy Alexander Markus) memberikan kendaraan tersebut. Berselang dua hari korban menghubungi pelaku melalui sambungan selular namun saat itu pelaku mengatakan masih mau dipakai.Jelang satu Minggu korban kembali menghubungi pelaku namun tidak diangkat malahan handphone pelaku sudah tidak aktif lagi sampai kemudian kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Tomohon.
“Modus pelaku mengaku orang Bitung dan palsukan nama untuk mengelabui korban supaya bisa lancarkan aksi menyewa kendaraan dan merubah cat dan Nopol untuk dijual ke daerah Tobelo Maluku utara,selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Polres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Sumampow.
Dihari yang sama Kamis (13/10) Tim Resmob Polres Tomohon berhasl mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza DB 4541 AT milik korban Kompol Revam Rompas yang digelapkan di Pulau Bacan Halmahera Selatan. Tim Resmob berhasil menemukan mobil yang digelapkan dengan modus sewa di Kota Tomohon. Pelaku DM alias Deni alias Montolalu berhasil melarikan diri. Saat ini mobil tersebut sudah berada di Polres Tomohon.
(Denny Poluan)