Poli Ingatkan ASN Menjadi Teladan Membayar Pajak Makanan 10 Persen.

Tomohon111 Dilihat
arnold-poli
Sekdakot Tomohon DR Drs Arnold Poli, SH.MAP

TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon terus berupaya meningkatkan pembangunan sekaligus memacu proses penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor-sektor penting seperti memperhatikan tambahan 10 persen dari jumlah total dalam struk atau nota untuk pembayaran makan di restoran atau rumah-rumah makan. Pajak dari pembayaran makan di restoran telah diatur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjadi kewajiban semua pihak untuk mematuhinya. 

 

Dikatakan Poli ini sekaligus menjadi bagian penting dari suksesnya pelaksanaan pembangunan daerah dan menyentuh kebutuhan masyarakat umum lewat infrastruktur yang telah dibangun dan akan dibangun untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Diketahui himbauan dan arahan ini disampaikan Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Sekretaris Daerah DR Drs Arnold Poli SH MAP saat memberikan arahan pada pelaksanaan apel kerja pagi Senin (3/10/16) di Pendopo Kantor Walikota Tomohon.

 

Poli mengingatkan kepada seluruh ASN untuk bersama-sama meningkatkan perolehan pajak dengan meminta bukti struk pembayaran ketika kita selesai makan di restoran atau rumah makan yang telah menampilkan tambahan sepuluh persen pajak dari jumlah total yang kita bayarkan.

 

“Ini menjadi kewajiban bagi semua warga Negara untuk meningkatkan perolehan pajak dan dibayarkan melalui restoran atau rumah-rumah makan bahkan hotel dan usaha lainnya yang terkena pajak,” tutur Poli.

Baca juga:  Tiga Paslon Walikota & Wakil Walikota Tomohon Saling Adu Gagasan di Debat Pertama

 

Dijelaskannya dengan adanya nota makanan atau struk makanan yang telah melampirkan tambahan sepuluh persen pajak dalam nota pembayaran, tentu akan sangat bermanfaat bagi peningkatan perolehan pajak yang nantinya akan menambah dana pembangunan yang diperuntukkan untuk membangun dan membenahi sarana dan prasarana penunjang dalam perekonomian masyarakat. Sehingga kesinambungan pembangunan akan terjamin dengan baik dan dampaknya kemudahan, kenyamanan dan keamanan yang berdampak luas dalam beraktivitas dan naiknya produktivitas yang pada gilirannya memiliki damapak luas pada perekonomian rakyat.

 

Poli juga mengingatkan akan hak dan kewajiban dari seluruh komponen baik pengusaha restoran, rumah makan dan hotel serta jenis-jenis usaha lainnya seperti café atau badan usaha terkait bersama masyarakat termasuk serta kalangan pengusaha agar kiranya dapat memperhatikan kewajibannya kepada pemerintah dan masyarakat yakni membayar pajak sesuai yang di tetapkan dalam aturan,sehingga akan menjamin lancarnya kegiatan usaha dari masing-masing pihak yang telah di jamin oleh pemerintah.

 

“Kepada para pemilik usaha yang tidak menerapkan sistim nota pembayaran atau struk dengan menambahkan sepuluh persen dari total pembelian maka akan mendapatkan sangsi seperti peringatan dan dapat sampai pada penutupan usaha  ini,”tegasnya.

 

Baca juga:  Diduga Melanggar Kode Etik, KPU Tomohon Berhentikan KPPS TPS 3 Matani Satu

Bagi seluruh pengusaha restoran dan rumah makan mengharapkan untuk selalu bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon dalam memajukan pembangunan yang ada dan sementara dilaksanakan, karena dampak dari pembangunan yang terukur, terarah dan merata pasti akan dinikmati secara langsung oleh seluruh elemen masyarakat.

 

“Oleh karena itu dengan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban tentu akan menciptakan keamanan, kenyamanan dan kesejukan dalam iklim usaha didalamnya hidup bermasyarakat. Ini merupakan dambaan setiap warga negara yang baik, terampil dan terdidik yang juga merupakan ciri khas dari suatu Kota Cerdas yang terus maju dan berkembang dari berbagai bidang pembangunan,”tandasnya.

 

Diingatkan pula kepada seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon dan sekitarnya agar dalam setiap selesai menikmati makanan dan minuman tempat-tempat usaha seperti di hotel, restoran café dan rumah-rumah makan agar selalu meminta struk atau nota pembayaran yang telah menambahkan sepuluh persen pajak dari total pembayaran yang menjadi kewajiban. Hal ini adalah bagian penting dalam dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pembangunan secara umum dan berkelanjutan.

 

“ Mintalah struk yang telah ditambahkan pajak 10 % untuk pembangun dan pemeliharaan aset-aset pemerintah Kota Tomohon. Bagi yang belum menerapkan nota atau struk yang seperti ini agar saatnya untuk digunakan sebelum di tindak,”pungkasnya.

 

(Denny Poluan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *