
MINUT–Sebagai upaya mendukung gebrakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Ir Joppie Lengkong.
Meminta perhatian kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberantas Praktek Pungli.
Senin (31/10/16) bertempat di Pendopo Kantor Pekab Minut, dilakukan penandatangan komitmen berantas Pungli.
Wabup Lengkong dalam penyampaiannya mewakili Bupati Vonnie Panambunan mengungkapkan, pungutan yang tidak ada dasar hukum. Yang dilakukan oleh pihak baik di Desa,Kecamatan dan Kabupaten, itu adalah Pungli dan akan ditindak tegas.
“ Mari kita bersama-sama berantas pungli, komitmen ini wajib di taati. Karena sanksinya sangat tegas, Pecat !,” tandas Lengkong.
Diketahui komitmen pencanagan bebas pungli di Pemkab Minut, dilakukan dalam bentuk penandatangan di Baliho.
(reinold)


