
AMURANG—Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany E Paruntu menegaskan, bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, jika terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) sanksi tegas menanti.
“ Bagi Pejabat atau ASN yang didapati atau terbukti lakukan “pungli” maka sanksi tegas menanti, pemecatan. Untuk itu jangan coba-coba melakukan hal melanggar hukum dan merugikan masyarakat, kalau tidak mau menerima sanksi,” tegas Paruntu,Rabu (26/10/16).
Untuk itu Bupati Paruntu, mengingatkan kepada seluruh Pejabat dan ASN jajaran Pemkab Minsel, untuk menghindari dan jangan coba-coba untuk melakukan aksi pungli karena resikonya sangat berat yakni pemecatan dari jabatan.
“ Tidak pandang bulu, siapapun dia jika terbukti melakukan hal yang tidak terpuji “Pungli”, saya tidak segan-segan untuk menindakinya dengan memberikan sanksi tegas,”pungkas Bupati Paruntu.
(Hezkyliando)