SULUT–Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Senin (24/10/16) menggelar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Provinsi Sulawesi Utara Tahun (2015-2035).
Dalam pembahasan itu, Pansus Zonasi meminta pergantian lahan, akibat penataan zonasi harus pro rakyat, permintaan ini di bahas pada draft zonasi pada Bab IX Pasal 23 ayat 1 tentang hak masyarakat.
Anggota Pansus Edison Masengi mengatakan, harus ada aturan yang mengatur pergantian lahan ini .
“Ini memang harus mempunyai acuan ,” pungkasnya
Sementara itu Amir Liputo mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya sepakat dengan adanya aturan yang mengatur pergantian lahan.
“ Saya sepakat, penataan Zonasi harus Pro Rakyat. Tapi harus ada payung hukumnya, agar tidak ada kendala nantinya,”ujar Liputo.
Dijelaskannya, misalnya ada masyarakat yang sudah menyetujui pembayaran ganti rugi dan masyarakat lain tidak setuju sudah ada payung hukum yang mengatur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, Ronald Sorongan mengatakan, akan mengatur pedoman pergantiannya agar di tambahkannya dalam pengaturan.
“Nanti kita akan tambahkan pengaturannya,”ujar Sorongan.
(friskatewuh)