Eman : Realisasi Pajak Daerah Capai 76,8 Persen dan Realisasi Retribusi 45,32 Persen

Tomohon112 Dilihat
pajak-daerah-edit
Walikota JFE (tengah) saat menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PPKBMD.

TOMOHON – Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak menghadiri kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber Pendapatan yang kedua kalinya yang dilaksanakan di Aula AAB Kecamatan Tomohon Selatan, Kamis (27/10/16).

 

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Dr. Juliana D Karwur M Kes MSi  mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan Retribusi Daerah, membangun kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi dan menambah pengetahuan petugas pemungut retribusi persampahan, dalam hal ini Kepala Lingkungan dan Wakil Kepala Lingkungan mengenai dasar pemungutan retribusi persampahan, dengan sasaran yaitu peningkatan realisasi PAD Kota Tomohon 2016.

 

Ia mengatakan bahwa Walikota Tomohon dan Ketua DPRD kota Tomohon Ir. Miky J. Wenur dalam kesempatan ini akan mensosialisasikan bahwa besok ada program baru yang akan di launching yaitu layanan E-MAS – ODSK dan dihimbau kepada para perangkat kelurahan untuk mendukung dari system administrasi agar baik dan lengkap sehingga system ini benar – benar bermanfaat.

Baca juga:  Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, SIK, Pimpin Sertijab 3 Pejabat Umum

 

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan bahwa yang termasuk retribusi jasa usaha adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat wisata dan parkir. Juga yang termasuk dalam retribusi perijinan tertentu adalah retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin trayek dan ijin gangguan (HO). Salah satu sumber PAD kita adalah pajak dan retribusi, jadi yang termasuk pajak itu contohnya pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi misalnya retribusi persampahan.

 

Relalisasi pajak daerah kita baru mencapai 76.08% dan untuk realisasi retribusi daerah sebesar 45.32% sampai 30 September 2016. Maka dalam rangka meningkatkan PAD dihimbau untuk aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN sebelum menerima haknya seperti TPP, gaji dan honor untuk menunjukan kartu tanda telah membayar retribusi persampahan sebagai salah satu kewajiban, ini juga merupakan contoh dan teladan  yang baik untuk masyarakat. Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan Gerakan Sadar Membayar (Gebyar) Retribusi Persampahan yang dilakukan oleh seluruh pejabat pemerintah kota Tomohon serta para kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan se-Kota Tomohon,”jelas Eman.

Baca juga:  Kajari Tomohon Alfonsius Pimpin Apel Dan Rapat Perdana Kejari Tomohon

 

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur, Asisten Administrasi Umum Ir. H V Lolowang M Sc, Kepala Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) Drs ODS Mandagi, para pejabat Pemerintah Kota Tomohon dan para kepala lingkungan dan wakil lingkungan se-Kec. Tomohon Barat dan Kec. Tomohopn Selatan.

 

 

 

(Denny Poluan)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *