MANADO—Guna mewujudkan Kota Manado aman dan nyaman. Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Linmas Manado, menggelar Rapat koordinasi Evaluasi (Rakorev) Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Rakorev Kamtibmas itu sendiri digelar di Gedung Serba Guna Pemkot Manado, Jumat (30/09/16).
Dalam rapat tersebut menghadirkan beberapa narasumber dari bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, antara lain Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kota Manado (Hanny Solang), Sekretaris Kesbangpol Linmas Kota Manado (Drs. Ivan Sumampow, MSi), Kasi Intel Korem 131/Santiago (Kolonel Inf Ario Prawiseso), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Kombes Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, MSi), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Arief M. Kanahau, S.H, M.H), jajaran Camat, Lurah, serta Kepala Lingkungan se-Kota Manado.
“Terdapat tiga hal utama dalam mengatasi peredaran dan pemakaian narkotika di Sulawesi Utara yaitu pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Pencegahan merupakan langkah awal yang penting dalam penanganan, hal yang dapat dilakukan yaitu mengkomunikasikan bahaya narkoba dan langkah preventif lain yang dapat diterapkan. Pemberantasan juga penting, namun pemberantasan yang tidak disertai dengan pencegahan akan lebih berbahaya. Rehabilitasi merupakan tahap akhir atau pasca yang harus dilewati oleh pemakai narkoba dalam rangka pemulihan.” Ujar Kepala BNN Prov. Sulut dalam paparan materinya.
Selain itu, dalam mengklasifikasikan permasalahan Kamtibmas yang terjadi di Sulut, Kasi Intel Korem 131/Santiago memiliki pandangan yang berbeda, “Permasalahan terkait Kamtibmas di Sulawesi Utara dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bagian yaitu masalah perbatasan, teror, orang asing, bencana alam, sabotase, pilkada, serta konflik antar kampung. Masyarakat Kota Manado harus memahami dan menyadari bahwa ancaman Kamtibmas selalu membayangi terutama yang berhubungan dengan minuman keras.” Ujar Kasi Intel Korem 131/Santiago.
Sedangkan dalam pandangan Kasi Penkum Kejati Sulut mengungkapkan beberapa point penting, diantaranya masih banyaknya tindak kriminalitas yang terjadi di Wilayah Kota Manado, hal tersebut disebabkan dari beberapa faktor. Faktor yang paling mendukung terjadinya tindakan kriminalitas tersebut adalah karena warga sekitar yang masih bersifat apatis terhadap suatu tindak pidana yang dilihatnya dan enggan untuk melaporkannya kepihak berwajib karena merasa takut. Oleh karena itu, Kasi Penkum Kejati Sulut mengatakan “Terdapat peraturan perundang-undangan yang melindungi pelapor baik dalam hal tindak pidana hukum maupun tindak pidana lainnya, oleh karena itu masyarakat diminta agar tidak ragu melaporkan kepada pihak aparat apabila melihat tindak pidana di sekitarnya, akan tetapi laporan yang diberikan harus sebetul-betulnya bukan karena adanya kepentingan pribadi.” Pungkasnya.
(romel)