
SULUT— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perseroan Daerah (Perseroda) PT Membangun Sulut Hebat (MSH), dalam Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (15/09/16).
Mewakili Gubernur Sulut Olly Dodndokambey, Wakil Gubernur (Wagub) Drs Steven Kandouw dalam rapat paripurna tersebut, menegaskan pendirian PT MSH akan lebih mengoptimalkan eksistensi dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan telah sesuai dengan PP Nomor 52 Tahun 2014.
Diharapkan Kandouw, semoga dengan terbentuknya PT MSH Perseroda, boleh menjadi landasan untuk percepatan pembangunan di Sulut.
“ Dengan terbentuknya PT Membangun Sulut Hebat, akan menghantar percepatan pembangunan daerah, di tengah tekad untuk menjadikan Sulut menjadi pintu gerbang Indonesia ke asia timur dan pasifik, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kandouw.
(friskatewuh)