TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon menggelar pembukaan kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kota Tomohon yang dilaksanakan dibalai Kelurahan Taratara Dua Kamis(1/9/16). Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Tomohon J Pandeirot S.Pd MM dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang undang-undang keagrariaan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan kebutuhan penguasaan dan penggunaan tanah pada umumnya sudah menjadi suatu kebutuhan dan kita pahami bersama bahwa tanah merupakan kebutuhan yang mendasar dalam kehidupan manusia. Dalam praktek kehidupan sehari-hari menyangkut hak-hak atas tanah telah di atur sedemikian rupa menurut undang-undang pokok agraria yang diantaranya yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan.
Kesemuanya ini tentu harus memiliki landasan kepastian hukum yang kuat dan mengikat sehingga tidak terjadi permasalahan. Beliau menegaskan juga kepada para lurah agar supaya teliti dan berhati-hati dalam melayani proses pengukuran dan transaksi tanah yang ada di wilayah kerja masing-masing guna mencegah terjadinya gesekan dalam masyarakat. selanjutnya bagi para camat sebagai pejabat pembuat akta tanah agar tetap mengikuti prosedur baku yang telah di tetapkan dalam undang-undang pokok agraria.
“Melalui penyuluhan pertanahan ini para camat dan lurah dapat mengerti aturan pertanahan nanti dan juga pamahaman secara komprehensif. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah,”ujar Wali Kota Eman.
Selanjutnya Dra Trusje Kaunang selaku asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat menambahkan bahwa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2016 akan jatuh tempo pada bulan September diharapkan kepada seluruh camat dan lurah mengingatkan kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) menunjang pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan di Kota Tomohon.
Tampil sebagai pemateri adalah Kepala Seksi HTPT Bapak Toni Wuisang SH mewakili kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon dan dihadiri Para Camat dan Lurah se- Kota Tomohon, dan juga jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
(Denny Poluan)