MINSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten minahasa Selatan (Minsel), Rabu (14/9/16) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat I Rancangan Perubahan Daerah (Ranperda) APBD-P Tahun 2016.
Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Minsel, dihadiri oleh Bupati Minsel Christiany E Paruntu. Rapat Paripurna itu sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE didampingi Wakil Ketua Rommy Pondaag SH.MH dan Frangky Lelengboto ST.
Rapat Paripurna yang telah mengagendakan,Penutupan Masa Sidang ke II, Pembukaan Masa Sidang ke III, Penyampaian Laporan hasil Reses ke II (dua), dan Pembicaraan tingkat ke 1 terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2016.
Sebagaimana di ketahui bahwa sebelumnya telah di adakan Penanda tanganan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah di tanda-tangani pihak eksekutif dan Legislatif pekan lalu. Yang telah disusun oleh Bupati Minsel berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, membahas Ranperda tentang APBD dan tentang perubahan APBD yang saat ini di paripurnakan.
Dalam persetujuan dan Penandatanganan KUA PPAS APBD 2016, Ketua DPRD Kabupaten Minsel mengatakan berdasarkan pada Pasal 87 ayat (1) dan (2) dan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali teakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menegaskan rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan kepala Daerah kepada DPRD.
Maka setelah rapat Paripurna DPRD minsel kembali lanjutkan pembahasan TAPD minsel bersama Badan Anggaran DPRD minsel, serta rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang telah disepakati.
Bupati Minahasa-Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu secara resmi menerima Laporan hasil reses ke II, di setiap Dapil, masing2 dapil 1, 2, 3,4,5 di 17 kecamatan oleh anggota DPRD, yaitu PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, Hanura,
(Hezkyliando)