Tak Taat Undang-undang, Ombudsman Sarankan Walikota Segera Menonaktifkan Kadis Capilduk Tomohon.

Tomohon133 Dilihat

TOMOHON – Dinilai melakukan pengabaian kewajiban hukum dengan tidak memenuhi panggilan untuk hadir dari pejabat yang berwenang dari lembaga yang berwenang sebanyak 3 (tiga) kali. Akhirnya Ombudsman Sulut dengan berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang tertuang dalam surat nomor 075/SRT/399.2015/mdo-25/VIII/2016 menyarankan agar Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak memberikan sanksi pembebasan dari jabatan terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Drs Wendy R Karwur MAP dimana dengan ketentuan berlaku sesuai urutannya pasal-pasal tersebut telah melanggar pasal 15 huruf e yakni tidak memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai asas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pelaksana berkewajiban memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan yang berwenang dari lembaga Negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang dan sah,” beberapa bunyi isi surat tersebut.

Selain itu pula, dalam mengambil keputusan ini, Ombudsman berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 10 angka 12 dan pasal 13 angka 9 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggar terhadap kewajiban.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

“Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 14 sesuai dengan ketentuan berlaku perundang-undangan dan hukum disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan : melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang isi surat yang ditandatangani Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulut Helda R Tirajoh SH.

Adapun sangsi ini dijatuhkan oleh Ombudsman, diawali, setelah menerima laporan pengaduan dari Fransiscus Turang SH, kuasa hukum Ferdiana Wowor sesuai register nomor 399/LM/X/2015/mdo terhadap dugaan adanya pengabaian kewajiban hukum atas tidak dilayaninya Fransiscus Turang SH dalam mengurus akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon tanggal 13 Oktober 2015 atas nama Ferdiana Wowor sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 128/Pdt.G/2015/PN.Tnn tanggal 17 September 2015 dalam perkara perceraian.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

Ferdiana Wowor sendiri sebagai penggugat melawan Mercy Paulus Undap sebagai tergugat dan telah berkekuatan hukum tetap. Selain beberapa pokok saran diatas, Ombudsman juga meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon diberikan pembinaan, pelatihan dan pengawasan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas serta kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Juga memberikan pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada Fransuscus Turang SH untuk melakukan pengurusan dan pengambilan akte cerai atas nama Ferdiana Wowor.

Atas surat saran Ombudsman tersebut, Walikota Jimmy F Eman saat dimintai tanggapan sejumlah wartawan mengatakan sebagai pemerintah tentu pihaknya akan melakukannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami masih akan mempelajari dulu, yang pasti sebagai Walikota, saya akan bertindak sesuai ketentuan,” pungkas Eman.

 

(Denny Poluan)

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *