TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon dibawa kepemimpinan Walikota Jimmy F Eman dan Wawali SAS terus memfasilitasi peningkatan kemitraan bagi usaha mikro kecil, menengah dengan usaha besar melalui Dinas Koperasi dan UMKM Tomohon.
Hal ini bertujuan terwujudnya kerjasama usaha yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar usaha mikro, kecil,menengah dan usaha besar. Begitu juga dengan memfasilitasi pengembangan kerjasama demi meningkatkan posisi tawar usaha mikro,kecil,menengah dan mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen serta mencegah terjadinya penguasaan pasar dan monopoli usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan UMKM.
Sasaran kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon pada Rabu (31/8/16) ini di tujukan bagi para pelaku UMKM di Kota Tomohon yang kali ini menghadirkan puluhan peserta dari UMKM yang menerima materi dan arahan dari Walikota, unsur dinas koperasi provinsi Sulawesi Utara dan unsur pengusaha UMKM Tomohon seperti disampaikan Kadis Koperasi Theo Paat SIP dalam laporan kegiatan.
Dalam sambutannya Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan berdasarkan amanat ketetapan MPR RI nomor XVI/MPR.RI/1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi, maka usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dipandang perlu untuk diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang dan berkeadilan.
“Pergerakan perekonomian kita saat ini berjalan semakin dinamis dan mengglobal seiring dengan hadirnya pasar bebas ASEAN yakni Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dimulai tahun 2016. Hal ini menjadi tantangan juga motivasi diri bagi pelaku UMKM untuk melakukan dan meningkatkan program kemitraan dalam bidang produksi, pengelolaan pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi dengan usaha besar dan badan usaha lainnya,” ujar Eman.
Dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2008 pasal 25 tentang kemitraan mengamanatkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat agar mampu memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan.
Seperti melalui pola inti plasma yakni usaha besar sebagai inti membina dan mengimbangkan UMKM yang menjadi plasmanya. Pola Sub Kontrak yaitu untuk memproduksi barang/jasa, usaha besar memberi dukungan baki UMKM. Pola Waralaba yaitu mengutamakan penggunaan barang/jasa sesuai perjanjian waralaba. Pola perdagangan umum, distribusi dan keagenan serta pola bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan dan penyebarluasan.
Walikota juga memberikan apresiasi kepada dinas Koperasi Dan UMKM dalam membina dan mengembangkan UMKM di Kota Tomohon yang pada Tahun 2015 mencapai 11682 unit UMKM dan mengalami peningkatan menjadi 14082 unit di Tahun 2016 dengan jumlah koperasi 281 per Juli tahun 2016. Adapun jumlah asset kekayaan UMKM mencapai Rp 2.183.000.000 (2 Milyar, 183 Juta Rupiah) dengan total omset penjualan 3.2 Triliun.
“Ini menunjukkan perkembangan wirausaha baru di berbagai sektor usaha dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional dan Kota Tomohon pada khususnya,” pungkasnya. Kegiatan ini dihadiri Kadiskop Provinsi Sulut Rene Hosang, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ronni Lumowa S Sos M Si dan para narasumber lainnya.
(Denny Poluan)