JFE-SAS Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD.

Tomohon118 Dilihat
penandatangan kebijakan umum edit
penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2106 .

TOMOHON – Walikota Tomohon Jimmy F. Eman,SE.Ak didampingi Wakil Walikota Syerly A. Sompotan menghadiri Sidang Paripurna penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2106 yang bertempat di ruang siding DPRD Kota Tomohon pada Jumat (19/8/16).

Sidang pipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ir. Miky J. Wenur dalam agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.

Walikota dalam sambutannya menyampaikan bahwa substansi KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2016 merupakan penjabaran program dan kegiatan dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kota tomohon tahun 2016, dimana dalam perubahan RKPD tersebut merupakan penjabaran dari Visi Dan Misi Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kota tomohon Lima Tahun Ke Depan.

Setelah dilakukannya proses pembahasan, maka antara Pemkot Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon disepakati hal-hal sebagai berikut :

  1. Adanya peningkatan pada pendapatan daerah Kota Tomohon sebesar          10.53%, dengan kata lain pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 66.403.617.531,- menjadi  Rp. 697.294.887.327,-.
Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

2.Adanya penambahan pada belanja sebesar 14,8% menjadi                         Rp. 741.387.866.212,-.

3.Adanya penetapan Silpa tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 46.614.971.618,-

Oleh karena itu, perlu diketahui bersama bahwa disahkannya KUPA dan PPAS perubahan APBD ini oleh legislatif dan eksekutif menjadi acuan dalam rangka penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2016 yang merupakan amanat dari peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Saya serta Ibu Wakil Walikota Tomohon menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangga atas pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon bersama tim anggaran pemerintah daerah kota tomohon terhadap KUPA & PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2016 yang  sudah dilaksanakan  secara bertahap sesuai prosedur, serta tidak kenal lelah, namun satu hal yang patut dibanggakan bahwa walaupun ada beberapa  perbedaan  pendapat antara pihak eksekutif dan pihak legislatif, telah mampu menyelesaikan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2016 ini secara baik dan benar,” kata Wali Kota Eman.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

“Kedepan kiranya kepada kita sekalian untuk menyatukan kesamaan visi dan persepsi mengenai permasalahan – permasalahan yang akan terjadi di semester kedua tahun anggaran 2016 dan marilah kita mempersiapkan diri dan memantapkan langkah guna menjawab tantangan dan menciptakan peluang guna meningkatkan proses pembangunan di kota tomohon sejalan dengan pemantapan implementasi kebijakan otonomi daerah dalam rangka memberdayakan potensi daerah bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat kota tomohon kearah yang lebih baik,” tambahnya.

Hadir dalam paripurna ini Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll Senduk, SH dan Youddy Moningka, S.IP, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tmohon DR. Arnold Poli, SH.MAP serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

(Denny Poluan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *