TOMOHON – Walikota Jimmy F Eman SE,Ak dalam sambutannya mengatakan bahwa perubahan perangkat daerah kota Tomohon pada Dinas dan Badan dilaksanakan dalam rangka optimalisasi kinerja, sinkronisasi program terpadu, dan profesional. Sehingga pelayanan publik lebih meningkat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dan kami sangat menghargai perhatian dan keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon dalam melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap Ranperda ini, yang hasilnya telah dituangkan melalui laporan Pansus DPRD dan pendapat akhir fraksi.
Untuk itu, kami menyampaikan ungkapan terima kasih kepada segenap anggota DPRD kota Tomohon atas segala masukan saran kritis yang didasarkan pada peraturan pemerintah republik indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Selanjutnya, pemerintah kota Tomohon melakukan penataan perangkat daerah mengedepankan prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, termasuk pula pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan serta potensi daerah.
Setelah melewati berbagai tahapan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan dengan mempertimbangkan faktor pembentukan perangkat daerah yakni luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, maka perangkat daerah kota Tomohon nanti dipastikan berjumlah 30 perangkat daerah plus 5 kecamatan yang terdiri dari 1 sekretariat daerah, 1 sekretariat DPRD, 1 Inspektorat daerah kota, 22 dinas daerah kota, dan 5 badan daerah kota, bila dibanding jumlah saat ini yakni 32 perangkat daerah plus 5 kecamatan, maka ada dua perangkat daerah yang terelimasi sesuai Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 yakni Dinas energi sumber daya manusia (ESDM) dan Badan pelaksana penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan (BP4K).
“Lebih dari itu, sebagai konsekwensinya terhadap aparatur sipil negara, maka sedikitnya ada sekitar 137 jabatan struktural esselon II B hingga esselon IV B yang otomatis akan hilang sesuai amanat peraturan pemerintah, hal ini mendorong pemerintahan daerah untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. disamping itu juga dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang” ungkap Walikota Eman saat mengikuti Paripurna, Rabu (31/8/16).
(Denny Poluan)