TOMOHON – Mewujudkan Komitmen Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan antara lain melalui jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Maka Pemerintah Kota Tomohon terus memperhatikan akses masyarakat terhadap kepesertaan JKN-KIS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menindak lanjuti semua langkah-langkah penting yang berdampak luas bagi peningkatan kesehatan masyarakat.
Sehubungan dengan adanya penemuan kasus Kartu BPJS Kesehatan Palsu yang ada di daerah lain di Indonesia maka Pemerintah Kota Tomohon meneruskan penyampaian dari Kementerian Dalam Negeri agar seluruh komponen masyarakat agar berhati-hati dan jangan pernah mau menerima tawaran terkait BPJS dari pihak ketiga. Walikota Jimmy F Eman SE Ak bersama Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan menghimbau masyarakat untuk mengurus langsung kartu BPJS ke Kantor-Kantor terdekat. Atau dapat mendaftar secara on-line melalui website resmi BPJS Kesehatan yakni www.bpjs-kesehatan.go.id.
Untuk mengecek keaslian kartu BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan di masing-masing kabupaten/kota, aplikasi BPJS Kesehatan mobile dan call center nomor 1500400. Untuk kartu BPJS Kesehatan palsu tidak dapat digunakan oleh masyarakat umum dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Beliau juga menghimbau jika ada masyarakat yang menjadi korban kartu BPJS kesehatan palsu agar melapor kepada aparat kepolisian setempat. Untuk mengurus Kartu BPJS bagi masyarakat Tomohon, dapat langsung ke kantor BPJS Tomohon dengan alamat jalan ke pasar beriman Tomohon (Tulip Inn) Kelurahan Paslaten I Kecamatan Tomohon Timur.
Selanjutnya untuk program Jaminan Kesehatan Daerah yang diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan, berpedoman pada Permendagri nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017. Nomor yang digunakan untuk kartu BPJS itu unik. Jangankan palsu, yang tidak bayar saja nomornya tidak aktif. Bagi mereka yang sudah terlanjur tertipu dengan pelayanan BPJS palsu, selain mereka bisa melapor ke pihak yang berwajib. Kabag Humas FF Lantang juga mengimbau mereka untuk mendaftar ulang ke kantor resmi BPJS. Himbauan ini seperti yang teruang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2870SJ tentang Kartu BPJS Kesehatan Palsu, yang di tujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
(Denny Poluan)