MINSEL— Tim Patola Polrest Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan, Minuman Keras (Miras) berjenis Cap Tikus (CT) yang diduga di pasok dari daerah Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (9/8/16).
Dari informasi yang didapat Wartawan Media ini, Miras CT sebanyak 600 Liter (L) dan dikemas dalam kantung plastik tersebut berhasil diamankan. Setelah Tim Patola Polrest Minsel yang dipimpin langsung oleh Aipda Rico Lumempouw, melakukan pengintaian dan membuntuti kendaraan yang dipakai mengakut miras CT selama 8 jam sejak malam hingga subuh tadi.
Menurut Lumempouw, Tim Patola Polrest Minsel telah mencurigai kendaraan jenis Daihatsu Terios dengan nomor polisi (Nopol) DB 1649 JA membawa Miras jenis CT, sehingga mereka melakukan pembuntutan dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Desa Lobu Kabupaten Mitra sekitar jam 04:00 subuh subuh tadi.
“ Ketika kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, kami menemukan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 600 liter dengan besaran kapasitas pengangkutannya sudah melebihi batasan, sebagaimana dicantumkan pada Surat ijinnya, ” jelas Aiptu Rico Lumempow.
Pemilik Miras jenis CT tersebut diketahui milik dari inisial NM alias Nova, yang merupakan salah satu penampung CT di Kecamatan Touluaan ketika dikonfirmasi. Dirinya menjelaskan bahwa bisnis usaha penampungan CT, telah dijalaninya selama kurang lebih 5 Tahun.
Sementara Komandan Tim Patola Polres Minsel, IPDA Lukyta Putra,STK mengungkapkan, bahwa pengusaha Cap Tikus yakni Nova memang telah menjadi TO (Target Operasi) kerena diduga kuat Cap Tikus miliknya ini dijual secara eceran di warung-warung yang ada diseputaran Kota Manado.
Sementara itu Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, dengan tegas telah memerintahkan Satuan Reserse Narkoba, untuk segera melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
“ Minuman Keras adalah Momok Besar yang sering menjadi penyebab utama tindak pidana, karena itu saya tegaskan agar kasus ini segera diusut tuntas,” tegas Kapolres Minsel.
(hezkyliando)