Rapat Paripurna, Walikota JFE : Retribusi Jasa Usaha Adalah Motor Dengan Fungsi Ganda Sebagai Budgeter dan Regulator.

Tomohon97 Dilihat
Walikota Jimmy F Eman dan Wawali SAS bersama Ketua dan Wakil DPRD Kota Tomohon.
Walikota Jimmy F Eman dan Wawali SAS bersama Ketua dan Wakil DPRD Kota Tomohon.

TOMOHON – Bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (19/7/16) digelar Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon.

 

Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat, sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon dengan berbagai catatan dan masukan.
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., dalam sambutannya mengatakan bahwa di era otonomi yang bergulir ini, retribusi daerah termasuk retribusi jasa usaha ini menjadi motor yang berfungsi ganda yakni sebagai budgeter dan regulator.

 

“Fungsi budgeter digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan fungsi regulator yaitu sebagai alat pengatur untuk tujuan stabilisasi prekonomian dan pengendalian sumber-sumber instabilitas kemasyarakat di Kota Tomohon,”ujar Walikota Eman.

Baca juga:  Soputan Sebut Tahapan Iklan Kampanye Penting Untuk Disosialisasikan Kepada Pers

 

Walikota menegaskan pendapat akhir fraksi dalam paripurna ini menjadi amanat yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon dalam rangka pencapaian tujuan akhir dari Good and Clean Government.

 

“Adanya komitmen dari seluruh aparat pemerintah kota untuk dapat menciptakan suatu kesetaraan, yakni bekerja secara proporsional dan profesional dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok, meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan semua pihak dan masyarakat luas, menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab, sesuai dengan visi dan misi yang menjadi landasan semangat perubahan dalam pelayanan terhadap masyarakat Kota Tomohon,”jelasnya.

 

Di akhir Rapat Paripurna ini Walikota Tomohon didampingi Wakil Walikota Tomohon bersama-sama dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon menandatangani naskah keputusan dan berita acara persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Kota serta penyerahan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha Kota Tomohon.

Baca juga:  KPU Tomohon Gelar Apel Penertiban APK & Persiapan Masa Tenang

 

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll Senduk, SH., dan Youdy Moningka, SIP., bersama dengan para anggota DPRD Kota Tomohon serta dihadiri oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Mewakili Dandim Minahasa 1302 Perwira Penghubung Kota Tomohon Mayor Inf. Masgen Abas, Mewakili Kapolres Tomohon Wakapolres Kompol. Alkat Karouw, S.sos., dan Para Pejabat Eselon di Pemerintah Kota Tomohon.

 

 

(Denny Poluan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *