Mongilala : KORPRI Kota Tomohon Akan Segera Bentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum.

Tomohon127 Dilihat

TOMOHON – Sukses dengan terlaksananya pelantikan formatur kepengurusan KORPRI Tomohon periode 2016-2018 beberapa waktu lalu, kini Korpri Tomohon dibawa kepemimpinan DR Arnold Poli SH, MAP dan Sekretaris Drs Jantje Mongilala mengagendakan pembentukan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) bagi KORPRI khususnya Kota Tomohon.

Kepada speednews-manado.com diruang kerjanya, Rabu (27/7/16) Mongilala mengatakan menindaklanjuti hasil Musyawarah nasional VII KORPRI Tahun 2009 sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri Pasal 68 tentang satuan pelaksana KORPRI, tentang Lembaga konsultasi dan bantuan hukum Korpri.

“Ini juga dalam rangka mengoptimalisasikan program kerja Dewan Pengurus Korpri Provinsi dan kabupaten/Kota yang belum memiliki LKBH agar segera membentuk LKBH Korpri dengan berpedoman pada Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri nomor 1 Tahun 2011 tentang petunjuk tekhnis pendirian LKBH Korpri,” kata Mongilala.

Dijelaskannya Dewan Pengurus Korpri Kota Tomohon perlu untuk membentuk dan menetapkan pengurus LKBH Kota Tomohon periode 2016-2018.

“tentunya ini harus berdasarkan KEPRES RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI dan di tindaklanjuti oleh Undang-undang  ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 126 .

Mengamanatkan bahwa fungsi KORPRI memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN RI terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas. Maka dari itu perlu dibentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI dimana tugas dan fungsi LKBH KORPRI adalah memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap anggota KORPRI yang menghadapi persoalan hukum baik itu pidana, perdata maupun tata usaha negara sesuai dengan hak-haknya sebagai warga negara,” jelasnya.

Secara umum tujuan dibentuknya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kota Tomohon  adalah  mewujudkan visi dan misi KORPRI di bidang kesejahteraan dalam rangka membantu angggota KORPRI untuk memperoleh perlindungan, mewujudkan pemberian bantuan hukum yang baik kepada anggota KORPRI untuk mengatasi permasalahan hukum berupa penyelesaian sengketa non litigasi, tersedianya akses mudah di bidang hukum dalam mengatasi permasalahan yang dihadapai oleh anggota KORPRI, menjunjung tinggi supremasi hukum demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum, menciptakan suasana rasa keadilan, ketentraman dan harmonisasi di lingkungan anggota KORPRI, menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagai realisasi dari kepatuhan dan kesadaran hukum, khususnya di kalangan anggota KORPRI.

 

 

(Denny Poluan)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *