KASN Instruksikan Walikota GSVL, Untuk Mengembalikan Jabatan Pejabat Yang di Rolling ke Posisi Semula.

MANADO,(speednews-manado.com)—Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya membatalkan semua rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, selama masa kepemimpinan Penjabat Walikota Ir Royke O Roring (ROR) karena melanggar aturan.
Rekomendasi pembatalan rolling jabatan itu berdasarkan surat yang diterbitkan oleh KASN, bernomor D-34/KASN/6/2016 tertanggal 1 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Ketua KASN Sofyan Effendi. Tentang Pembatalan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemkot Manado.
Dalam keterangan, KASN rupanya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-636/KASN/7/2015 tanggal 28 Juli 2015 yang dalam butir 6 disebutkan “Dalam hal Pembina Kepegawaian ingin melakukan mutasi JPT, pelaksanaannya dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas melakukan evaluasi kesesuaian kompetensi pejabat tersebut dengan jabatan yang akan diduduki yang bersangkutan.
“Mutasi hanya diikuti oleh JPT yang setara yang sedang memangku jabatan. Apabila terdapat kekosongan JPT setelah proses mutasi, jabatan kosong tersebut wajib diisi melalui seleksi terbuka,” demikian bunyi poin kedua surat KASN tersebut.
Selanjutnya, sesuai surat KASN kepada Walikota Manado dengan Nomor B-507/KASN/3/2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rotasi JPT di Lingkungan Pemkot Manado, yang salah satu butirnya menyebutkkan bahwa dalam pelaksanaan mutasi adalah antar JPT Pratama.
“Kedudukan pejabat pelaksana tugas (Plt) JPT Pratama tidak dapat diartikan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama secara definitif, dan tidak pula dalam kedudukan setara. Pejabat pelaksana tugas pada dasarnya merupakan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap, dan tidak berwenang mengambil keputusan dari/atau tindakan yang bersifat strategis. Penunjukan sebagai Plt dilakukan melalui surat perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandate,” bunyi poin 4.
Merujuk penjelasan di atas, maka KASN meminta Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) untuk segera mengembalikan semua pejabat dalam jabatan semula atau jabatan sebelumnya.
“Kami memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada saudara (Walikota Manado, red), untuk membatalkan mutasi JPT Pratama di lingkungan Pemkot Manado yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN,” demikian perintah KASN di poin 4.
Terkait hal itu juga, Walikota GSVL dimintakan untuk jabatan yang kosong/lowong agar dilakukan pengisian melalui seleksi tertulis sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, serta terlebih dahulu dikoordinasikan dengan KASN.
(sm/romelnayoan)