Langgar Aturan, KASN Batalkan Rolling Jabatan Selama Kepemimpinan ROR.

Manado151 Dilihat

KASN Instruksikan Walikota GSVL, Untuk Mengembalikan Jabatan Pejabat Yang di Rolling ke Posisi Semula.

 

Surat dari KASN yang ditujukan kepada Walikota Manado ini kemudian ditembuskan kepada kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo KUmoko, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dan Kepala Kantor Regional XI BKN di Manado.
Surat dari KASN yang ditujukan kepada Walikota Manado ini kemudian ditembuskan kepada kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo KUmoko, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dan Kepala Kantor Regional XI BKN di Manado.

MANADO,(speednews-manado.com)—Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya membatalkan semua rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, selama masa kepemimpinan Penjabat Walikota Ir Royke O Roring (ROR) karena melanggar aturan.

Rekomendasi pembatalan rolling jabatan itu berdasarkan surat yang diterbitkan oleh KASN, bernomor D-34/KASN/6/2016 tertanggal 1 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Ketua KASN Sofyan Effendi. Tentang Pembatalan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemkot Manado.

Dalam keterangan, KASN rupanya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-636/KASN/7/2015 tanggal 28 Juli 2015 yang dalam butir 6 disebutkan “Dalam hal Pembina Kepegawaian ingin melakukan mutasi JPT, pelaksanaannya dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas melakukan evaluasi kesesuaian kompetensi pejabat tersebut dengan jabatan yang akan diduduki yang bersangkutan.

“Mutasi hanya diikuti oleh JPT yang setara yang sedang memangku jabatan. Apabila terdapat kekosongan JPT setelah proses mutasi, jabatan kosong tersebut wajib diisi melalui seleksi terbuka,” demikian bunyi poin kedua surat KASN tersebut.
Selanjutnya, sesuai surat KASN kepada Walikota Manado dengan Nomor B-507/KASN/3/2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rotasi JPT di Lingkungan Pemkot Manado, yang salah satu butirnya menyebutkkan bahwa dalam pelaksanaan mutasi adalah antar JPT Pratama.

Baca juga:  liow Pimpin Rapat RDPU BULD DPD RI Terkait Ranperda Pengelolaan Sampah

“Kedudukan pejabat pelaksana tugas (Plt) JPT Pratama tidak dapat diartikan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama secara definitif, dan tidak pula dalam kedudukan setara. Pejabat pelaksana tugas pada dasarnya merupakan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap, dan tidak berwenang mengambil keputusan dari/atau tindakan yang bersifat strategis. Penunjukan sebagai Plt dilakukan melalui surat perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandate,” bunyi poin 4.

Merujuk penjelasan di atas, maka KASN meminta Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) untuk segera mengembalikan semua pejabat dalam jabatan semula atau jabatan sebelumnya.

“Kami memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada saudara (Walikota Manado, red), untuk membatalkan mutasi JPT Pratama di lingkungan Pemkot Manado yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN,” demikian perintah KASN di poin 4.

Baca juga:  Penyelenggaraan Pangan Dalam UU Pemda Salahsatu Pokok Bahasan RDPU BULD DPD RI

 

Terkait hal itu juga, Walikota GSVL dimintakan untuk jabatan yang kosong/lowong agar dilakukan pengisian melalui seleksi tertulis sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, serta terlebih dahulu dikoordinasikan dengan KASN. 

(sm/romelnayoan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *