MANADO–Menindaklanjuti perintah Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung agar setiap wilayah di Sulut bekerjasama dengan pemerintah untuk mengawasi dan menindak tempat hiburan malam yang beroperasi di atas Pukul 00.00 Wita, akhirnya mulai diberlakukan.
Buktinya, Polresta Manado bersama Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Manado, mulai melakukan razia di seluruh lokasi hiburan. Menariknya, dalam operasi Rabu (24/6) dinihari, Disparbud akhirnya membekukan izin operasi 4 tempat hiburan di Manado, yakni D’Jarod Cafe dan Double O yang berada di kawasan Megamas, serta Blue Sea Cafe dan Sarona Cafe yang berada di Jl Piere Tendean Boulevard, Kecamatan Sario.
Dibekukannya 4 tempat hiburan ini atas hasil sidak yang dipimpin langsung Kadisparbud Manado Hendrik Warokka, Kasat Pol-PP Manado Xaverius Runtuwene, Camat Sario Treisjte Mokalu, dan Kapolsek Sario AKP Made Santika. Sidak yang dimulai sekitar pukul 02.00 Wita, berawal dengan dibekukannya Blu Sea dan Sarona.
Walaupun kedapatan pada saat disidak sudah tutup, namun pihak pengelola tidak bisa memperlihatkan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kemudian sidak pun dilanjutkan ke kawasan Megamas.
Dimana ketika tim sidak menyentuh D’Jarod, ditemukan tempat tersebut masih menerima tamu. Padahal izin untuk tempat hiburan hanya dibatasi sampai Pukul 02.00 Wita. Ditambah lagi D’Jarod yang bisa dikatakan salah satu cafe ternama ini tidak mampu menunjukan izin TDUP. Berlanjut ke tempat karaoke Double O, walaupun ada izin TDUP akan tetapi tempat hiburan ini telah menyalahi izin operasi di bulan puasa, dimana tim sidak memergoki masih ada tamu yang ditemani ladies atau wanita penghibur sedang minum minuman keras (miras).
“Empat tempat hiburan ini tidak bisa beroperasi untuk sementara,” tukas Warokka.
(tim/romel)