Eman : Terimakasih Buat Seluruh Fraksi Yang Telah Menerima Ranperda Tentang TIFF.

Tomohon154 Dilihat

rapat paripurna ranperdaTOMOHON, (speednews-manado.com) DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Festival Bunga Tomohon Tingkat Internasional dan Ranperda Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata serta Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Tentang Perubahan Perda No. 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha yang dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Tomohon pada Senin (06/6/16). Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur bersama Wakil Ketua DPRD Carrol Senduk, SH. dan Youddy Moningka, SIP.

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., dalam sambutannya mengenai Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Festival Bunga Tomohon Tingkat Internasional, berterima kasih kepada seluruh Fraksi yang sudah menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Festival Bunga Tomohon Tingkat Internasional dan mengatakan bahwa Ranperda ini menjadi suatu hal yang mendesak karena dalam waktu dekat yaitu pada 8-12 Agustus 2016 Pemerintah Kota Tomohon akan kembali menggelar Tomohon International Flower Festival (TIFF) yang akan menjadi TIFF ke-enam setelah penyelenggaraannya yang pertama pada tahun 2008 dengan nama kegiatan TOF dan TIFF ke-empat setelah penyelenggaraannya yang pertama pada tahun 2012.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

“Tentu sudah irrelevant lagi dengan pelaksanaan TIFF tahun ini dan di tahun-tahun mendatang. Selain itu Ranperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata juga dimaksudkan agar dapat menjadi legal standing bagi kepariwisataan di Kota Tomohon termasuk penetapan obyek wisata yang akan menjadi obyek retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon.

Dan mengenai Perubahan Perda No. 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., menyampaikan bahwa Perda Kota Tomohon nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha sebagai pengganti Perda-Perda yang digolongkan sebagai jasa usaha berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

“Selain penyesuaian dengan peraturan-peraturan yang terkait, perubahan atas Peraturan daerah Kota Tomohon nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi jasa daerah didorong pula oleh upaya pemerintah pusat untuk mempercepat proses birokrasi serta perizinan investasi daerah. Sekiranya perubahan prinsip ini dapat membantu Pemerintah Kota Tomohon serta para pelaku usaha untuk membuka tingkap-tingkap pembangunan demi kemajuan Kota Tomohon,” tandasnya.

Rapat Paripurna ini dihadiri para anggota DPRD Kota Tomohon, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., bersama dengan Para Jajaran Pemerintah Kota seperti Para Asisten, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Kepala Kantor, Para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon.

(DENNY POLUAN)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *