Dukung Keberadaan PT MMP, Sejumlah Hukum Tua Pulau Bangka Datangi DPRD Sulut.

Minahasa Utara145 Dilihat
Sejumlah Hukum Tua Pulau Bangka saat mendatangi DPRD Sulut meminta Perusahan Tambang PT MMP di aktifkan untuk kembali berproduksi.
Sejumlah Hukum Tua Pulau Bangka saat mendatangi DPRD Sulut meminta Perusahan Tambang PT MMP di aktifkan untuk kembali berproduksi.

MINUT–Sejumlah Hukum Tua di Pulau Bangka mendatangi kantor DPRD Sulut guna memberikan masukan bahwa masyarakat di Pulau Bangka semuanya mendukung keberadaan PT MMP di Pulau Bangka, tidak seperti yang selama ini di dengung-dengungkan.

Tidak seperti demo-demo yang dilakukan menolak kehadiran perusahaan tambang bijih besi PT Mikgro Metal Perdana (PT MMP) di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut).

Maria Anthony, warga Desa Ehe mengatakan bahwa warga yang menolak itu tidak semuanya, warga yang menolak adalah orang yang tidak memiliki lahan di sana dan diduga ada provokasi dari orang luar yang mengatakan bahwa warga akan tenggelam dengan adanya tambang tersebut.

Menurut Maria, pertanian dan tanaman di pulau bangka tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga kehadiran pertambangan di sana memang sangat membantu warga.

“kami mengatasnamakan warga bahwa tambang itu harus jalan, itu kami sangat berharap,” ujar Maria, Selasa (14/6/2016).

Senada dengan Maria, Kepala Desa Lihunu, Ventce Yohandatang mengaku kaget ada demonstrasi yang menentang keberadaan PT MMP yang membawa aspirasi masyarakat Pulau Bangka.

Menurutnya tidak semua warga menolak keberadaan tambang tersebut, justru masyarakat terbantu dengan adanya keberadaan tambang tersebut, biarkanlah berproses, tidak usah berkeberatan sampai membawa-bawa nama aspirasi masyarakat.

“Masyarakat pulau itu masyarakat awam, saya saja disingkirkan dari gereja gara-gara tambang,” ujar Ventje.

Abdel Victor Togunang, Hukum Tua Desa Libas juga mengungkapkan hal yang sama, menurutnya ini merupakan masukan kepemerintah dan nantinya ketegangan ini akan muncul sampai ke Pulau Bangka, menurutnya baik pertambangan maupun pariwisata di Pulau Bangka tidak ada masalah.

“Untuk menentukan ini semuanya Pemerintah, kami para Hukum Tua hanya mendengarkan saja keputusan dari Pemerintah yang tertinggi,” pungkasnya.

Operasi pertambangan bijih besi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara saat ini diberhentikan sementara karena ada beberapa perijinan yang belum dimiliki oleh PT. MMP.

Diantaranya, ijin pengelolaan pulau-pulau kecil, ijin penggunaan kawasan hutan belum dimiliki dan juga masih menunggu dikeluarkannya perda zonasi. PT MMP harus segera merealisasikan masalah perijinan dan peraturan pendukung lainnya baru bisa beroperasi kembali.

(friskatewu)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *