Bupati VAP : Dulu Kewarganegaraan Berdasarkan Etnis Atau Ras, Sekarang Adalah Status Hukum.

MINUT–Istilah Kewarganegaraan menyatakan suatu hubungan atau ikatan hukum, antara seorang individu dengan satu negara atau dengan kata lain merupakan keanggotaan daripada suatu negara.
Untuk itu setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban, dan diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Selasa,(28/6/16), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) bekerjasama dengan, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenKum dan Ham) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar sosialisasi kewarganegaraan bertempat di gedung Kantor Bappelitbang Pemkab Minut.
Bupati Minut Vonnie Anekke Panambunan (VAP) dalam kesempatan tersebut mengatakan, status kewarganegaraan sangatlah menetukan hak dan kewajiban seseorang dan diatur dalam Undang-Undang.
“ Kalau dulu status kewarganegaraan berdasarkan etnis atau ras, tapi sekarang kewarganegaraan adalah status hukum,” ujar Bupati VAP dalam sambutannya pada sosialisasi kewarganegaraan.
Diharapkan Panambunan, kegiatan sosialisasi kewarganegaran tersebut, bisa memacu tertib administrasi kependudukan. Sehingga status hukum kewarganegaraan bisa bermanfaat, dalam memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
“ Untuk itu saya menghimbau kepada semua, khususnya seluruh Camat dan Lurah sebagai ujung tombak. Dapat melakukan pendataan serta pengawasan, bagi penduduk yang ada di wilayah masing-masing untuk kejelasan status hukum kewarganegaraan,” jelas Panambunan.
Ditambahkan Bupati pilihan masyarakat Minut, dirinya berharap adanya sinergitas antara pemerintah dan masyarakatdalam mewujudkan Motto Pemkab Minut dalam melayani,mengasihi,mensejahterahkan masyarakat. Demi mewujudkan Visi Minahasa Utara, untuk menjadikan Kabupaten Argo Bisnis dan Pariwisata.
“Tanpa adanya dukungan dan kerja sama yang harmonis antara semua komponen masyarakat Minut, apa yang diharapkan pemerintah Kabupaten Minut tidak akan terwujud atau tidak akan berhasil,” tandas Panambunan.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakankwil) KemenKum dan Ham Sulut, Dr. H. Sudirman Hury SH.MM, dalàm sambutannya menjelaskan, bahwa kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang, dalam satuan negara yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan bernegara.
“Hak Asasi manusia itu universal dan merupakan Anugerah Tuhan. Harus ada kehati-hatian, karena sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang di junjung tinggi serta di akui semua orang,” jelas Kakanwil KemenKum dan Ham Sulut.
Untuk itu Sudirman meminta kepada pemerintah, untuk dapat memperhatikan hak dan kewajiban warganya sendiri.
Camat dan Lurah sebagai ujung tombak pemerintahan harus tahu hak an kewajiban mereka sebagai aparat pemerintah juga tahu hak dan kewajiban dari warganya sendiri.
Pengawasan terhadap warga harus tetap dijalankan, baik keluar masuk orang di daerah harus di identifikasi. Kemungkinan ada orang asing di lingkungan atau wilayahnya, harus diperiksa dokumen keimigrasian. Diantaranya, Visa, Informasi tujuan keadatangan tamu asing di wilayah negara RI, kedatangan dan keberangkatan. Agar pemerintah setempat bisa mengetahui kejelasan, keberadaan orang asing di wilayah kita.
“ Status kewarganegaraan harus jelas. Selama menyangkut persoalan Hak Asasi Manusia (HAM,red), setiap negara memiliki tanggung jawab terkait pemenuhan HAM, dan pribadi-pribadi yang ada di dalam Jurisdiksinya termasuk orang asing,” pungkas Sudirman.
(enol)