
SULUT—Karena belum menerima hak mereka selama 4 bulan, puluhan karyawan yang bekerja di perusahan coca cola yakni PT Bangun Wenang Beverages Company, Kamis,(16/6/16) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, guna menyampaikan aspirasi mereka.
“ Tolong perjuangkan nasib kami, kami belum menerima upah selama empat bulan, begitu juga dengan juran BPJS ketenagakerjaan sudah hampir setahun tidak dibayarkan. Begitu juga dengan uang lembur, hanya dibayarkan satu kali dari upah biasa,” koar para karyawan perusahan coca cola saat mendatangi kantor wakil rakyat DPRD Sulut.
Dalam menyampaikan aspirasi, karyawan PT. Bangun Wenang Beverages Company menyampaikan, bahwa mereka diperintahkan untuk melakukan sesuatu yang dinilai melanggar hukum. Dimana dari enam sumur bor yang ada, ada sekitar tiga sumur bor yang beroperasi secara rutin, namun hanya satu sumur yang dilaporkan kepada pemerintah kabupaten Minahasa Utara.
Koordinator Lapangan (Korlap), Djohns Perry Sineri yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Provinsi Sulawesi Utara, meminta agar DPRD Sulut segera memanggil pihak PT Bangun Wenang Beverage Company untuk hearing terkait nasib para karyawan.
“Kami memohon dengan sangat kepada DPRD Sulut untuk peduli melihat kepentingan tenaga kerja, dan boleh memperjuangkan nasib karyawan dari PT Bangun Wenang Beverages Company. Agar hak mereka boleh dibayarkan seluruhnya, secara penuh dan dengan tidak bersyarat,” ujar Sineri.
Lanjut Sineri, dengan dicabutnya lisensi Coca-Cola oleh The Coca-Cola Company Atlanta USA membuat PT. Bangun Wenang Beverages Company, tidak bisa lagi memproduksi Coca-Cola dan produk turunan lainnya membuat nasib karyawan jadi tidak jelas.
“Untuk produk Sprite dicabut dengan surat tertanggal 15 Mei 2015, dan untuk Coca-Cola berakhir pada tanggal 31 Januari 2016. Sehingga total tidak beroperasi lagi, namun kenyataan di lapangan produk-produk tersebut masih beredar,” beber Sineri.
Sementara itu, Komis IV DPRD Sulut yang menerima aspirasi para karyawan tersebut, berjanji akan menyelesaikan permasalahan dengan memanggil hearing pihak-pihak terkait.
“Akan dicari solusi sehingga hal ini bisa tuntas permasalahan Coca-cola dengan karyawannya,” ujar Sekretaris Komisi IV, Fanny Legoh.
Anggota Komisi IV lainnya, Rita Lamusu, berjanji akan menjadwalkan secepatnya pertemuan dengan Coca-Cola dan karyawannya.
“Akan kami clearkan sehingga semua apa yang dikeluhkan para karyawan, dan menjadi hak mereka akan terbayarkan dan terselesaikan,” ujar Lamusu.
(friskatewu)