TOMOHON, (speednews-manado.com) – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu Tentang Pertanahan Bagi Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara Di Kabupaten/Kota Tahun 2016. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Tomohon, Selasa (10/5/16) lalu. dan dibuka oleh Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Utara Drs. Star Wowor, M.Si., mengatakan bahwa maksud dan tujuan Penyuluhan Hukum Terpadu Tentang Pertanahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat khususnya para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparatur kecamatan serta Kelurahan se- Kota Tomohon tentang kepastian hukum dan jaminan atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat sehingga persoalan-persoalan terkait pertanahan yang timbul terkait batas-batas tanah, pendaftaran tanah/sertifikasi tanah dan hak-hak atas tanah dapat diselesaikan.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE,Ak dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan mengatakan bahwa penyuluhan ini sangat penting dan strategis dalam rangka memberikan pemahaman kepada aparatur tentang kepastian hukum dan jaminan atas bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Penyuluhan ini sangat membantu aparatur dalam memahami proses hukum kasus pertanahan yang timbul akibat batas tanah serta hak terhadap tanah kepemilikan dapat diselesaikan dengan baik. Disamping itu masyarakat dapat memperoleh informasi yang luas serta bisa berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai permasalahan tanah.
“Penyuluhan ini sangat penting untuk menunjang atau mendukung tugas sehari-hari. Sebagai aparat harus diberikan pencerahan sehingga bila terjadi permasalahan di wilayah dapat diselesaikan dengan baik. Karena permasalahan tanah merupakan hal yang kompleks. Banyak persoalan hukum yang membutuhkan kehati-hatian, untuk itu masing-masing unit dapat bersinergi satu dengan yang lainnya tidak dapat berjalan sendiri-sendiri,” kata SAS.
Adapun berbagai materi yang diberikan dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Tentang Pertanahan ini adalah Legalitas Kepemilikan hak atas tanah dan pendaftaran tanah, Penegakkan hukum di bidang pertanahan, Landasan hukum dan pengertian pertanahan serta Fasilitas bantuan hukum.
Hadir dalam kegiatani ini mewakili Gubernur Sulawesi Utara Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Utara Drs. Star Wowor, M.Si., Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Glady Kawatu, SH. M.Si., Kepala Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Jureyke Pitoy, SH. M.Si., Kepala Bagian Jaringan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Rike Mononimbar, SH. M.Si., Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara M. Ilham, SH. MH., Narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon Lexi Karamoy, SH., serta Para Camat dan Para Lurah Se- Kota Tomohon.
(DENNY POLUAN)