Kegiatan Usaha Pertambangan, Eman : Hingga Tahun 2016 Baru 8 Perusahaan Miliki Izin Resmi.

Tomohon101 Dilihat
Ronni Lumowa Asisten II, saat membacakan sambutan Walikota JFE.
Ronni Lumowa Asisten II, saat membacakan sambutan Walikota JFE.

TOMOHON, (speednews-manado.com) Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas ESDM Kota Tomohon melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Kegiatan Usaha Pertambangan Kota Tomohon yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Lantai III, Rabu (25/5/16).

Kepala Dinas ESDM Kota Tomohon Jeane A. Bolang, SH. MH dalam laporannya mengawali kegiatan mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku, serta untuk menjamin kelestarian lingkungan di sekitar wilayah pertambangan sehingga kegiatan pertambangan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

“Juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam rangka melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin, dengan mengurangi seminimal mungkin resistensi yang akan terjadi bagi masyarakat akibat dari kegiatan penertiban ini,” kata Bolang.

Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak dalam sambutannya yang dibacakan oleh Assisten II Ronny S. Lumowa S.Sos, MSi mengatakan bahwa sampai dengan Tahun 2016 ini di Kota Tomohon sudah terdapat 8 Perusahaan dan juga Perorangan yang telah memiliki Izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan. Tetapi di sisi lain, masih terdapat juga kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Badan Usaha maupun masyarakat sekitar tanpa mengantongi Izin.

Baca juga:  KPU Tomohon Sukses Gelar Debat Publik Kedua

Melalui arahan dari Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara pada saat Rapat Koordinasi Dinas ESDM Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara pada Hari Selasa, 24 Mei 2016  di Ruang Rapat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa pengalihan urusan Pemerintahan bidang pertambangan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi bukan berarti Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi melaksanakan kewenangan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten/Kota tetap melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan antara lain dalam pemberian Rekomendasi dan Kajian Teknis terhadap permohonan Izin Usaha Pertambangan, lalu Kegiatan Koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara harus terus dan intensif dilaksanakan terutama dalam memantau dan mengawasi munculnya pertambangan-pertambangan tanpa izin dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas dalam pertimbangan penertiban Izin Usaha Pertambangan,” jelas Lumowa.

Baca juga:  KPU Kota Tomohon Sampaikan Pemberitahuan Tahapan Masa Tenang

Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Tomohon yang diwakilkan oleh Wakapolres Tomohon Kompol Alkat Karouw SSos, sebagai narasumber Inspektur Tambang Provinsi Sulut Rendy S. Wayong, , Kasubbid I Direktorat Reserse Narkoba polda Sulut AKBP. F. Jaya ginting, AMK, SH, MH, Kepala SKPD terkait, Lurah Kinilow, Kinilow I dan Kakaskasen I serta para pelaku usaha pertambangan di Kota Tomohon.

(DENNY POLUAN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *