Dinilai Cacat Hukum, Legislator Sulut Tolak Plt Rektor UNIMA.

Legislatif89 Dilihat

SULUT,(speednews-manado.com)—Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Fanny Legoh angkat bicara terkait penempatan  Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA).

Menurut Legoh, keputusan Menristek Dikti M atas penunjukan  Irjen Kemristekdikti yakni Jamal Wiwoho sebagai Plt Rektor Unima, dinilai cacat hukum.

“Bagaimana bisa seorang Menteri memperkosa aturannya sendiri yang dengan jelas-jelas disitu telah diatur tata cara pemberhentian serta pengangkatan  Rektor. Keputusan Menteri tersebut bagi saya tidak sesuai aturan dan cacat hukum,” pungkas Legoh. 

Dirinya bahkan menduga apa yang dilakukan Kementerian Ristek Dikti justru mengambil keuntungan ditengah polemik yang menimpa Unima.

” Kalaupun ada proses pemberhentian Rektor karena ada suatu permasalahan  didalamnya, harusnya Menteri menunjuk orang daerah yang menjadi pelaksana tugas bukan didatangkan dari pusat. Ini seperti melecehkan kemampuan para akademisi kita. Kejadian ini sudah kedua kalinya, Unsrat juga waktu lalu seperti ini,” ujar politisi PDIP ini.

Baca juga:  Pimpinan DPRD Manado, Dampingi Sosialisasi Kepala BPKP Sulut

Senada disampaikan ketua komisi IV James Karinda, pihaknya  menilai apa yang menjadi keputusan Menteri Ristek Dikti tersebut dinilai merupakan tindakan arogansi pusat kepada darah.

” Janganlah seperti itu. Kita selalu  dipermainkan pusat, ada masalah langsung di ambil alih, padahal bukan begitu aturannya.” ujar Karinda.

Pernyataan legislator Sulut tersebut sangat beralasan mengingat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 1 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor khususnya pasal 11 ayat 1 dijelaskan. Bahwa apabila terjadi pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor/pembantu Ketua/pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur untuk meneruskan sisa jabatan Rektor/Ketua/Direktur.

Hal inilah yang memicu polemik sehingga pengangkatan Plt Rektor yakni Jamal Wiwoho, menuai penolakan dari sejumlah elemen dan mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan lainnya.

Baca juga:  Dihadiri DPRD & Pemkot Manado, BPKP Jelaskan SEB Tentang Harga Satuan Regional

(friska tewu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *