
TOMOHON, (speednnews-manado.com) – Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepariwisataan yang memiliki efek ganda, Maka Pemerintah Pusat mensosialisasikan peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 2016 lalu.
Hal ini dilakukan Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan hubungan Negara Republik Indonesia dengan Negara lain. Oleh karena itu pemberian kemudahan bagi warga Negara Asing yang akan datang berkunjung ke wilayah Republik Indonesia dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan azas timbal balik dan manfaat. Sehingga memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegaran pada khususnya.
Dengan pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan bagi beberapa negara yang akan melakukan kunjungan ke Wilayah RI, Pemerintah berharap multiplier efek yang timbul akan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat dan pemerintah.
“Sosialisasi ini disampaikan melalui surat Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet RI Nomor :B.233/MARITIM/III/2016 yang di sampaikan kepada seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia untuk disampaikan, diinformasikan kepada seluruh masyarakat melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing,”kata Poli.
Poli juga mengatakan Pemkot sangat menopang sepenuhnya pemberlakuan Perpres ini, semoga dampaknya akan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Tomohon. Selanjutnya untuk bebas visa kunjungan, diberikan izin tinggal selama tiga puluh hari.
Untuk daftar 169 negara yang diberikan bebas visa kunjungan yaitu Afrika Selatan, Albania, Aljazair, Amerika Serikat, Andorra, Anggola, Antigua & Barbuda,Arab Saudi, Argentina, Armenia,Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama Bahrain, Barbados, Belanda,Belarusia, Belgia, Belize, benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunai Darussalam, Bulgaria, Burkina Faso, Burundi, Ceko, Chad, Chili, Denmark, Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Fiji, Filipina, Finlandia, Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Honggaria, Hongkong, India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jamaika, Jepang,
Jerman, Kamboja, Kanada, Kazakshtan, Kenya, Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, Kiribati, Komoro, Korea Selatan, Kosta Rika, Kroasia, Kuba, Kuwait, Kyrgystan, Laos, Latvia, Lebanon, Lesotho, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg. Selanjutnya Macao, Madagaskar, Makedonia, Maladewa, Malawi, Malaysia, Mali, Malta, Maroko, Mauritania, Mauritus, Meksiko, Mesir, Moldova, Monaco, Mongolia, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nauru, Nepal, Nikaragua, Norwegia, Oman, Palau, Palestina, Panama, Pantai Gading, Papua Nugini, Paraguay, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Puerto Rico, Qatar, Republik Dominika, Romania, Rusia, Rwanda, Saint Kitts & Navis, Saint Lucia, Saint Vincent & Grenadis, Samoa, San Marino, Sao Tome & Principe, Selandia Baru, Senengal, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Sri Lanka, Suriname, Swasiland, Swedia, Swiss, Taiwan, Tajikistan, Tahta Suci Vatican, Tanjung Verde, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Togo, Tonga, Trinidad & Tobago, Tunisia, Turki, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Uruguay, Tiongkok, Uzbekistan, Vanuatu, Venezuela, Vietnam, Yordania, Yunani, Zambia dan Zimbabwe.
(DENNY POLUAN)