
TOMOHON, (speednews-manado.com) – CT alias Cliff Tilaar (26) warga Kolongan lingkungan VII Tomohon tengah tersangka pembunuhan yang menewaskan korban DP alias Dantje Pondaag (54) warga Walian I lingkungan VI akhirnya menyerah di tangan Tim Totozik Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Monang Zonir Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdulrahman Faudji mengatakan kronologis penangkapannya berawal dari adanya laporan warga masyarakat yang melihat tsk CT berada di hotel Homestay depan Cool Supermarket, kemudian warga tersebut menghubungi Tim Totozik.
Mendapat informasi tersebut Tim Totozik langsung bergerak menuju tempat tsk CT berada.Akhirnya sekitar pukul 11:00 tsk berhasil diringkus tanpa ada perlawanan yang berarti.
” Usai menghabisi korban tersangka langsung melarikan diri, bahkan tsk sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabui pengejaran Tim Totozik, dan barang buktinya sebilah pisau didapat di rumah pelaku” ujar Faudji saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tomohon Senin (04/3).
Dijelaskan Faudjin kronologisnya saat itu Sabtu (02/4) malam pelaku berada dalam acara di Wisma Katolik dan tidak merencanakan melakukan pembunuhan itu. Menurut informasi terakhir pelaku kata Faudjin korban memanggil pelaku keluar, karena pelaku pikir yang memanggil adalah pamannya yang juga anggota Linmas makanya pelaku keluar.
Saat pelaku keluar sudah ada dua orang yang menunggu,dan tanpa diduga pelaku di pukul oleh dua orang tersebut dibagian kepala sebelah kanan. Usai dipukul, pelaku sempat berkata tunggu, kemudian langsung mengambil motor temannya dan pulang kerumah mengambil barang tajam jenis pisau.
Dan sekitar 40 menit, pelaku balik ketempat semula dan tanpa bertanya kepada korban, tapi si korban sempat bertanya kepada tsk “kenapa kamu balik, mau apa?
Kemudian terjadilah saling dorong antara korban dan tersangka, tapi menurut tsk yang pertama mendorong adalah korban, kemudian tsk membalas mendorong korban hingga tersandar didinding pintu wisma, dan pada saat itulah tsk mencabut pisau yang terselip dikakinya dan menusukan ke bagian perut sebelah kanan korban.
“Setelah sempat dirawat di RS Bethesda Tomohon akhirnya Minggu (03/4) sekitar Pukul 06:45 korban meninggal dunia,” Ujarnya.
Usai terjadi pembunuhan Polsek Tomohon selatan langsung mengamankan tkp, Kapolsek Iptu D.Samberi SIK langsung berkoordinasi dengan tim buser, totozik untuk mengejar tersangka, walaupun terjadi kejar-kejaran akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Diharapkan kepada pihak keluarga korban agar dapat mengendalikan emosi dan jangan sampai terpancing karena semua sudah diserahkan kepada pihak penegak hukum, dan saat ini situasi dalam keadaan kondusif,” tuturnya. Dan untuk pelaku CT alis Cliff saat ini kita kenakan pasal 338 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (DENNY POLUAN)